Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus korupsi, Polres Alor Menetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pembangunan Sekolah

BeritaNasional.ID-Alor NTT,- Penyidik Polres Alor menetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran pembangunan Sekolah di SMP Negeri Pailawang, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.

“Dana yang dikorupsi tersangka merupakan anggaran Kemendikbud RI tahun anggaran 2018,” ujar Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, SIK bersama Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Mansur Mossa, SH, MH, di Mapolres Alor, Selasa (9/11/2021).

Setelah penyidik melakukan pendalaman, ditemukan adanya sejumlah volume pekerjaan yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang dicatumkan dalam rencana anggaran biaya.

Jadi Tersangka sejak Desember 2020, Berkas Perkara Korupsi Lembata P21
Usai Diperiksa 8 Jam, Kadis Dukcapil Kabupaten Malaka Ditahan Polisi
Polisi sudah memeriksa dan meminta keterangan dari 38 saksi dan 4 saksi ahli yaitu ahli hukum pidana, Politeknik Negeri Kupang, BPKP dan LKPP.

Dari hasil penanganan dan keterangan saksi-saksi, Polres Alor menetapkan 2 orang tersangka.

Kedua tersangka yakni BB yang merupakan mantan Kepala sekolah SMP Negeri Pailawang, dan TK yang merupakan oknum pelaksana pekerjaan.

Penetapan kedua tersangka ini karena ada indikasi kerugian negara berdasarkan penghitungan dari BPKP mencapai Rp 1.171.483.000.

Perbuatan korupsi ini diakui Kapolres Alor terjadi dalam kurun waktu bulan September 2018 sampai dengan 2019.

Saat itu proyek pengelola pembangunan gedung sekolah tidak kunjung selesai.

“Sehingga pada tahun 2019 masyarakat setempat melaporkan mangkraknya proses pembangunan tersebut,” ujar Agustinus Christmas.

Dari laporan tersebut, unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan.

Pada tanggal 6 Maret 2020 lalu penyidik meningkatkan status ke penyidikan.

“Setelah rangkaian penyidikan dilakukan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan saksi ahli serta pemeriksaan dokunen, pada tanggal 2 Nopember 2021 menetapkan BB dan TK sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan status tersangka,” jelas Agustinus Christmas.

Atas tindakan kedua tersangka tersebut, Polres Alor menerapkan pasal yang disangkakan yaitu pasal primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsider pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun,” tandasnya.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, BB dan TK belum ditahan pihak kepolisian. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button