Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Mayat Dalam Karung, Denpom XIV/2 Parepare Gelar Rekonstruksi

Polman.Sulbar Beritanasional.id – Detesemen Polisi Militer XIV/2 Pare pare melaksanakan rekonstruksi Kasus penganiayaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Serda Novri HG anggota Kodim 1402 Polmas terhadap korban sdri Jayanti Mandasari dipimpin oleh Dan denpom XIV / 2 Letkol CPM Hermanto S.H, di Desa Segerang, Kecamatan Mapilli Kabupaten Polman Sulbar. Rabu (6/11)

Kegiatan rekonstruksi tersebut dihadiri, Kakum Rem 142 / Tatag Mayor CHK Bunga Sarira Kadompi SH, S.Th, Kapenrem 142 / Tatag Mayor Inf Ahmad T, SSos, MSi, Wadan Denpom XIV / 2 Mayor Cpm Akbar SH, Kapolsek Wonomulyo AKP Denny Irwansyah SE,S IK, Kasat Sabhara Polres Polman AKP Mansyur S, Pihak keluarga korban dan masyarakat.

Dandenpom XIV/2 Parepare Letkol Cpm. Hermanto, S.H mengatakan bahwa kasus ini adl kasus yg lagi viral, sehingga hrs diselesaikan sesuai prosedur hukum yg berlaku dan merupakan atensi dari pimpinan atas.

Ia juga mengatakan, dengan adanya rekonstruksi dapat memberikan fakta hukum yg jelas baik kepada masyarakat, prajurit TNI maupun bagi penyidik itu sendiri, sekaligus dapat melengkapi berkas perkara yg dibuat oleh penyidik sehingga semua menjadi terang, namun tentunya yang berhak mengatakan bersalah atau tidak adalah hakim militer melalui putusan Pengadilan Militer.

Menjawab pertanyaan awak media tentang sanksi yang akan diberikan, Letkol Cpm Hermanto, SH menjelaskan bahwa cukup jelas dalam pasal 338 KUHP barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sedangkan hukuman tambahan seperti dipecat dari Dinas Militer, jika tindak pidana yg dilakukan ancaman pidananya berat dan dianggap tdk layak lagi sebagai prajurit .Tutup Dandenpom.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button