DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Unit Tipidter Polres Langkat Amankan Seorang Warga dengan 42 Ekor Satwa Dilindungi

BeritaNasional.ID, Langkat – Unit Tipidter Polres Langkat mengamankan seorang warga dengan barang bukti 42 ekor satwa dilindungi berupa Belangkas. Tersangka terancam dalam tindak pidana perdagangan hewan satwa yang dilindungi sesuai UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Tersangka atas nama Yusnarudin (39) warga Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut. Tersangka diamankan di Desa Jaring Halus pada Jum’at (12/3/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, S.I.K, melalui Kanit Tipidter Polres Langkat IPDA Herman F. Sinaga, S.Sos, yang dikonfirmasi beritanasional.id, Sabtu (13/3/2021) membenarkan mengamankan tersangka seorang penapung Blangkas atas nama Yusnarudin. “Tersangka kita tangkap di Desa Jaring Halus,” sebut IPDA Herman F. Sinaga.

“Tersangka kita amankan dalam perkara menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” bebernya IPDA Herman F. Sinaga.

Dikatakannya, penangkapan tersangka berkat adanya informasi masyarakat di Desa Jaring Halus, yang mengatakan, tersangka ada melakukan kegiatan memperniagaan satwa yang dilindungi berupa Belangkas. Dari informasi itu, kita berserta Tim Unit Tipidter melakukan penyelidikan, dan benar dirumah terlapor (tersangka) ditemukan 42 ekor Belangkas dalam keadaan hidup, yang disimpan dalam wadah piber.

Tersangka mengakui, kalau Belangkas tersebut baru dibeli dari nelayan, dan akan diperjual belikan kepada Amad, warga penduduk Brandan.

Tindak pidana yang dipersangkakan yakni, setiap orang dilarang untuk manangkap, melukai, membunuh, penyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sebutnya.

Kita telah berkoordinasi dengan BKSDA untuk melepas liarkan kembali Blangkas yang masih hidup. “Tadi sekitar pukul 13.30 Wib, telah melakukan serah terima barang bukti Blangkas hidup sebanyak 34 ekor kepada Tim BKSDA untuk dilepas liarkan kembali ke habitatnya, guna menjaga kelestariannya,” ungkap IPDA Herman F. Sinaga. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button