Hukum & Kriminal

Unit Tipikor Polres Lumajang OTT Pungli PTSL Desa Barat Ini Modusnya

BeritaNasional Lumajang – Oknum Plt Sekdes inisial “Sg” desa barat Kecamatan Padang kabupaten Lumajang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Polres Lumajang Rabu malam (01/06/2022), terkait dugaan pungli PTSL (Pembagian Sertifikat Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019.

Oknum Plt Sekdes inisial “Sg” pada rabu (01/06/2022) malam sekitar Pukul 19.00 WIB, mengumpulkan warga di rumah salah satu warga di Dusun Ngesong, Desa Barat, untuk membagikan sertifikat dan ada sekitar 13 orang yang datang, Akhirnya dari tangkap tangan tersebut Unit Tipikor Polres Lumajang juga menyeret “Sr” Oknum kepala desa Barat kecamatan Padang dan menetapkan menjadi tersangka Senin (29/08/2022).

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D sa’at konferensi pers di loby Mapolres Lumajang Senin (29/08/2022) menjelaskan Modus yang dilakukan pengurusan Progam PTSL tahun 2019 dengan kesepakatan bahwa panitia sepakat untuk membayar Rp 340.000.00 akan tetapi pungutan di lakukan lagi untuk mengambil sertifikat yang sudah jadi sebesar Rp 500.000.00 dengan dalih berlindung di Perdes yang di buat sendiri oleh Kades dan Plt Sekdes tanpa adanya kesepakatan Musdes.

“Modus yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri, yaitu dalam pengurusan PTSL di rapat awal sudah ada kesepakatan bahwa untuk panitia yang dibentuk ini, para pengurus ini sepakat untuk menyerahkan Rp 340.000 itu di awal untuk satu bidang sertifikat, seharusnya setelah itu tidak ada lagi pungutan, namun demikian kepala desa membuat Perdes sendiri, berlindung di balik (PerDes) Peraturan Desa, dan Perdes tersebut dibikin sendiri bahwa mengurus untuk yang mengambil ada biaya Rp 500.000 lagi, nah ini yang dikomplain oleh warga juga dinilai seperti ini jadi kita berdasarkan keterangan warga juga akhirnya diamankan”. Jelasnya

Dari hasil OTT Unit Tipikor Polres Lumajang Berhasil sita uang sebesar Rp 74.000.000.00 dan beberapa Barang Bukti lainnya.

Kapolres Lumajang menambah “P-21 dari kejaksaan Bahwa untuk berkas perkara dimaksud, dinyatakan P-21 (lengkap) sebagaimana surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka kades “Sr”, dan Plt sekdes “Sg” sudah lengkap dengan nomor : B-862/M.5.28/Ft.1/08/2022 tgl 15 Agustus 2022″. Imbuhnya

Tersangka di jerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (Rhm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button