BondowosoDaerahJawa Timur

Untuk Menjaga Kondusifitas, FKDM Minta Bupati Bondowoso Tidak Melakukan Mutasi Lagi

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Forum Komunikasi Kewaspadaan Dini (FKDM) meminta Bupati Drs. KH. Salwa Arifin yang akan habis masa jabatannya pada 2023, tidak mengganti atau memindah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab).

Hal itu, bertujuan untuk menjaga ketenangan birokrasi pemerintah. “Setiap kali masa akhir jabatan, Kyai Salwa, sapaan Bupati, sering melakukan pergantian massal jajaran birokrasinya,” kata Azura Kunang, SE, anggota FKDM, Selasa (11/7).

Ini, lanjutnya, dapat menyebabkan tsunami birokrasi di Bondowoso. Ia lebih lanjut menjelaskan, penggantian atau pemindahan pejabat struktural yang dilakukan saat akhir jabatan Bupati, menimbulkan praduga, serta mengganggu produktivias dan kinerja para ASN.

“Padahal ASN adalah aset pemerintah yang harus dijaga karirnya,” ujar dia. Terlebih lagi, ASN mendapatkan tugas pokok menjadi motor penggerak pemulihan ekonomi nasional, dan melaksanakan pembangunan.

Karenanya, Kunang, sapaannya meminta Bupati untuk taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemindahan atau penggantian pejabat ASN di masa akhir jabatan. Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, terang dia, Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis maja jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Norma ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga birokrasi tetap tenang bekerja, fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan. Tidak terpengaruh pada ritual politik 5 tahunan,” terangnya. Apalagi, imbuhnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditunda secara serentak dan akan digelar 2024.

Menurutnya, mutasi atau pergantian pejabat tidak relevan dilakukan untuk membantu memenangkan kontestasi Pilbup. Aturan tersebut, lanjut Kunang, perlu dipatuhi Bupati yang akan habis masa jabatannya.

Kepala daerah menurutnya tetap boleh memindahkan atau mengganti pejabat, dengan mentaati aturan hukum yang berlaku. “Walaupun boleh memindahkan atau mutasi, jangan sampai ada ASN yang nonjob (tidak punya jabatan) kecuali memenuhi syarat untuk dinonjobkan,” tukasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button