Daerah

UR Dilaporkan Ke Polda Jabar

Dengan Tuduhan Memalsukan Dokumen

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Prof. Dr. Unifah Rosyidi (UR), MPd dilaporkan ke Mapolda Jabar oleh LKBH PB PGRI, karena diduga telah memalsukan dokumen SK AHU ketiga yang terbit pada tanggal 8 Maret 2024.

Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM, anggota LKBH PB PGRI membenarkan laporan tersebut. Karena SK AHU tersebut terbit pada saat PB PGRI sedang bersengketa. Sehingga legalitasnya perlu dipertanyakan.

“Tim kami melaporkan Unifah Rosyidi ke Mapolda Jabar, karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen AHU ketiga miliknya. AHU tersebut terbit pada tanggal 8 Maret 2024 saat PB PGRI masih bersengketa,” kata Sugiono, sapaannya.

Sidang pertama, lanjutnya, dimulai tanggal 21 Desember 2023 dan sampai 8 Maret 2024 sidang masih sedang berlangsung. Pada saat sedang bersengketa, PB PGRI UR dan PB PGRI Dr. H. Teguh Sumarno tidak boleh melakukan kegiatan apapun, termasuk menerbitkan AHU.

Hal itu termaktub dalam Permenkumham No. 3 tahun 2016 Pasal 12 dan 22 ayat 4 huruf e yang berbunyi : sebuah organisasi yang ingin meminta persetujuan atau pengesahan, harus membuat surat pernyataan tidak berada dalam sengketa di pengadilan.

Kemudian UU No. 17 tahun 2023 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) Pasal 31 ayat 1 dan 2 menyatakan : Pengurus yang diberhentikan dilarang membuat organisasi yang sama. Dan jika membuat organisasi yang sama maka tidak diakui oleh UU.

Laporan Polisi (LP) LKBH PB PGRI diregistrasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jabar dengan nomor : LP/B/116/III/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 13 Maret 2025. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button