ACEHAcehHukum & Kriminal

Usai Aniaya Ibu Dan Ayah Kandung Dengan Beroti, Seorang Anak Di Tenggulun Kabur

Beritanasional.id, ACEH TAMIANG — Seorang anak terbukti menganiaya ibu dan ayah kandungnya dengan menggunakan sebatang beroti berukuran 2X3 inci hingga mengalami luka, akhirnya dilaporkan ke Polisi.

Kejadian itu dilakukan Boi (41) penduduk dusun Suka Mulia Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang terhadap ibu dan ayah kandungnya, Kamit yang juga penduduk desa yang sama dengan pelaku. Kejadian penganiayaan terhadap orang tua kandung tersebut dilakukan pelaku pada Rabu (30/3/ 2022) sekira Pukul 14.00 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzan Zikra,
Menyebutkan kronologi kejadian penganiayaan terhadap kedua orang tua kandung tersebut, bahwa pelapor Samirin (52) yang merupakan abang kandung dari pelaku Boi mendengar ada suara orang yang meminta tolong.

Mendengar suara orang yang membutuhkan pertolongan, lalu Samirin mendatangi asal sumber suara itu. Ternyata yang meminta tolong tersebut adalah ibu kandungnya sendiri.

Seketika Samirin merasa terkejut tatkala melihat lengan tangan sebelah kiri ibunya berdarah karena terluka.

“Kemudian saksi Samirin langsung menanyakan kepada ibunya yang ternyata sebagai korban penganiayaan anaknya sendiri,” ujar Fauzan.

Kepada ibunya, Samirin menanyakan dimana keberadaan ayah kandungnya, Kamit, lalu dijawab ibunya kalau ayahnya berada diladang/kebun.

Setelah itu Samirin segera bergegas menuju ke lokasi ladang/kebun sawit milik ayahnya, namun di tengah perjalanan Samirin berjumpa dengan ayah kandungnya yang sedang jalan menuju rumah sembari membawa kayu beroti berlumuran darahnya yang telah dipergunakan oleh Boi untuk memukul ayah kandungnya.

“Kamit saat itu kondisinya dalam keadaan terluka dibagian belakang kepalanya dan di bagian wajah tepat dibibirnya juga mengalami luka,” imbuhnya.

Kemudian sambung Fauzan, Korban Samit dan Samirin sempat mencari tersangka Boi yang merupakan anak dan adik  kandung mereka sendiri. Namun pencarian terhadap Boy tidak membuahkan hasil hingga sampai saat ini

“Tersangka belum diketahui dimana keberadaannya dan waktu itu untuk kedua korban sudah di bawa ke puskesmas Simpang Kiri untuk mendapat perawatan medis,” terangnya.

Secara rinci Fauzan menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban, telah dilakukan penganiayaan terhadap dirinya menggunakan kayu beroti dengan ukuran panjang sekitar 75 cm, kejadian tindak pidana dimaksud dilaporkan oleh  korban ke Mapolsek Simpang Kiri Dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP. B / 07 / III / 2022 /Aceh/Res.Atam/Sek.Simpang Kiri, tgl 30 Maret 2022.

Terhadap Boi pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap kedua orang tua kandungnya ditersangkaan Pasal 351 dan  K.U.H.Pidana, tentang Penganiayaan. [] SUPARMIN

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button