Sumatera

Viral Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa di Kota Medan

BeritaNasional.ID, Medan Sumut – Viral sebuah unggahan dengan narasi seorang mahasiswa dianiaya oleh anak dari seorang perwira di Polda Sumut AKBP Achirudin Hasibuan.

Pelaku bernama Aditya Hasibuan menganiaya korbannya di depan ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan seorang perwira menengah (pamen) yang bertugas di Polda Sumut .

Ironisnya, perwira Polda Sumut itu menonton dan membiarkan anaknya memukuli korban bernama Ken Admiral hingga babak belur, hingga terkapar luka parah.

Bukannya melerai, AKBP Achiruddin justru terlihat memberikan instruksi agar sang anak menganiaya korban dan melarang beberapa orang yang ada di lokasi untuk melerai.

Video aksi brutal anak perwira Polda Sumut ini beredar di media sosial dan menjadi viral.

Narasi dalam unggahan itu menyatakan peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2022. Awalnya korban datang ke rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban pelaku yang merusak spion mobilnya.

Namun, ketika datang ke rumah itu, korban bertemu dengan kakak pelaku dan AKBP Achirudin Hasibuan, yang merupakan ayah pelaku. Korban kemudian menjelaskan kedatangannya kepada kakak pelaku dan AKBP Achirudin Hasibuan.

Ketika keluar dari rumah, abang pelaku datang bersama pelaku. Setelah itu, pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.

Dilihat dari video yang beredar di media sosial, tampak pelaku secara beringas memukul dan menginjak-injak korban yang jatuh ke tanah.

Akibat penganiayaan ini, keluarga korban telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dan kemudian kasusnya ditarik ke Polda Sumut.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan kasus itu kini sudah tahap penyidikan. Pelaku yang bernama Aditya Hasibuan kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditangkap.

Sumaryono menuturkan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka Aditya Hasibuan.

“Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya, Selasa (25/4/2023).
(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button