Daerah

Wabup Yoyok Sidak Pasar dan Membagikan Ribuan Masker Kepada Pedagang

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Memastikan sejumlah para pedagang pasar tidak ditarik retribusi, Wakil Bupati Situbondo Ir. H. Yoyok Mulyadi MSi didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo Abdul Kadir Jaelani, S.Sos, MSi sidak ke Pasar Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Pasar Panji, Kecamatan Panji dan Pasar Mangaran, Kecamatan Mangaran, Sabtu (18/4/2020).

“Sejak diberlakukannya Perbup tertanggal 15 April 2020, para pedagang pasar sudah tidak dipungut retribusi . Kebijakan itu sudah berlaku efektif dan di lapangan benar-benar tidak ada pengutan,” jelas Wakil Bupati Situbondo Ir. H. Yoyok Mulyadi MSi saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Sumberkolak, Panji dan Mangaran.

Wabup Yoyok juga menjelaskan bahwa, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, membebaskan pungutan retribusi pasar kepada para pedagang tersebut, dalam rangka meringankan beban para pedagang selama wabah COVID-19 berlangsung.

“Ini salah satu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo untuk mengurangi beban para pedagang pasar yang terdampak COVID-19,” ujarnya.

Tidak hanya sidak tentang retribusi pasar yang dilakukan Wabup Yoyok, namun wabup juga membagi-bagikan masker kepada sejumlah pedagang dan pembeli. Wabup juga menghimbau kepada pedagan dan pembeli agar selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah masuk ke dalam pasar.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan keluar rumah jika tidak penting. Dan jika mau keluar rumah masyarakat harus pakai masker, jaga jarak dan seseringi mungkin mencuci tangan dengan sabun. Selain itu, saya juga mengimbau agar masyarakat mau mengindahkan anjuran pemerintah dan maklumat Kapolri,” pungkas Wabup Yoyok.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo Abdul Kadir Jaelani, S.Sos, MSi mengatakan, dalam sidak ke sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Situbondo, para pedagang di tiga pasar tersebut sejak tanggal 15 April 2020 lalu sudah tidak ditarik retribusi pasar oleh petugas pasar.

“Alhamdulillah, Perbup tertanggal 15 April 2020 tentang pembabasan penarikan retribusi pasar selama wabah COVID-19 melanda, sudah dilaksanakan dengan baik oleh para petugas pasar. Mereka sudah tidak lagi melakukan penarikan retribusi pasar kepada para pedagang,” jelas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo Abdul Kadir Jaelani, S.Sos, MSi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button