Daerah

Walau Dilarang Bawaslu, Pelantikan Tetap Dilakukan Oleh Pj Bupati Bondowoso

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan pada Pemkab Bondowoso agar segera mengembalikan 220 ASN hasil pelantikan yang dinilai melanggar aturan.

Namun yang masih dilantik baru 132 orang, sisanya menunggu kelengkapan administrasi. Baik pejabat struktural maupun fungsional. Ada juga 6 ASN yang terkena efek domino, jadi total yang direkomendasikan 144.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaedi, S.Sos, MM pada sejumlah wartawan kemarin.

“Hari ini yang dilantik 132 ASN, baik pejabat struktural maupun fungsional. Rekomendasi KASN yang harus dilantik 220 pejabat, ada penambahan 6, karena efek domino. Jadi yang direkomendasi untuk dilantik berjumlah 144,” kata Mahfud, sapaannya.

Sisanya, kata mantan Asietn 1 ini, tidak perlu dilantik, karena menempati tempat yang sama. Yang lain ada yang kembali ke staf pelaksana, juga tidak perlu dilantik. Tapi masih ada sisa sekitar 15, karena ada efek domino juga.

Ditambahkan, satu belum selesai, masih proses, dilantik dalam waktu dekat. Yang dimaksud efek domino, pelantikan tidak bisa dilaksanakan, karena masih ada orangnya, ada persoalan lain yang berkaitan dengan persoalan yang bersangkutan.

Misalnya, yang bersangkutan masih menjalani sanksi dan lainnya, jadi untuk dilantik masih menunggu proses. Bertahap, step by step, satu per satu. Pelantikan dilakukan kalau sudah clear. Yang dilantik sudah memenuhi syarat, yang lain menunggu proses kelengkapan administrasi.

“Pelantikan eselon 2 sebetulnya tidak boleh, tapi karena kebutuhan organisasi terpaksa dilakukan. Kami sudah berkonsultasi pada KASN, Kemendagri, apakah diperkenankan melantik eselon 2 untuk kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Ketika dikonfirmasi, mengapa pelantikan dilakukan menjelang Pilkada. Mahfud mengatakan karena administrasinya baru diterima, kurang lebih satu minggu yang lalu. Pengajuan rekomendasi beberapa bulan yang lalu.

Ditambahkan, yang membuat lambat, karena harus mengikuti tahapan. Pertama, Pemkab Bondowoso bersurat ke BKN untuk mendapatkan Pertek. Setelah Pertek turun, mengajukan izin pelantikan kepada Kemendgari Melalui Pemprov Jatim.

Pelantikan ini sudah mempertimbangkan kondusipitas. Rekomendasi KASN harus dijalankan. Pj Bupati sudah ditegur KASN akan disanksi kalau tidak segera menjalankan rekomendasi. Jadi pelantikan ini perintah KASN.

Mahfud membenarkan, Bawaslu Kabupaten melarang Pj Bupati melakukan pelantikan. “Kami sudah melakukan konsultasi kepada Kemendagri, ada klausul dikecualikan asalkan mendapatkan izin tertulis dari Kemendagri,” jelasnya.

Dua kali pelantikan yang dilakukan Pj Bupati, pertama eselon 2 dan eselon III sudah direkomendasi Kemendagri. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button