Daerah

Wali Kota Blitar Ditahan KPK Pasca Menyerahkan Diri

BeritaNasional.ID Jakarta – Usai menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 8 Juni 2018, Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar langsung ditahan. Penahanan Samanhudi dilakukan pada Sabtu dini hari, 9 Juni 2018, usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Kuasa Hukum Samanhudi Bambang Arjuno membenarkan hal tersebut. KPK menahan kliennya selama 20 hari di Rutan Metro Jakarta Pusat.

“Ditahan di Rutan Metro Jakarta Pusat untuk 20 hari kedepan,” kata Bambang di KPK, Sabtu (9/6/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga mengonfirmasi penyerahan diri Samanhudi ke KPK. Pihaknya menghargai itikad baik mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar itu.

“Wali Kota Blitar telah datang ke KPK. Kami hargai penyerahan diri tersebut,” kata Febri.

Sementara tersangka lainnya, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, belum menyerahkan diri je KPK. Febri meminta petahana itu mencontoh sikap kooperatif Walikota Blitar.

“Sikap koperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum,” tegas Febri.

Seperti diketahui, keduanya tak ikut tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Tulungagung dan Blitar pada Rabu, 6 Juni 2018. Adapun KPK telah menetapkan dua kepala daerah ini sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan di wilayah kerja masing-masing.

Samanhudi diduga menerima suap proyek pembangunan sekolah, sedangkan Syahri terkait proyek peningkatan jalan.

Dari OTT terkait keduanya, KPK mengamankan uang Rp 2,5 miliar. Selain itu, KPK menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno serta tiga orang pihak swasta yakni; Agung Prayitno, Bambang Purnomo, dan Susilo Prabowo. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button