Nasional

Permenhub Tidak Berlakukan Ganjil Genap Jalur Tol Selama Liburan Lebaran

BeritaNasional.ID Jakarta – Kebijakan ganjil genap di Pintu Tol Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang dan Karawaci selama masa cuti bersama Lebaran 2018 yaitu 11 -14 Juni dan 18-20 Juni otomatis tidak berlaku.

Hal ini sesuai dengan payung hukum kebijakan tersebut yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM Nomor 18 Tahun 2018 dan Permenhub PM Nomor 36 Tahun 2018 yang meyebutkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku selama hari libur nasional.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menerangkan cuti bersama Lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018.

“Selesai masa cuti bersama Lebaran yaitu mulai 21 Juni 2018, paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol sebagaimana tersebut di atas efektif diberlakukan kembali seperti biasa,” katanya, Sabtu (9/6/2018).

Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta Cikampek (ruas Bekasi-Jakarta), Tol Jagorawi (ruas Cibubur-Jakarta) serta Tol Jakarta-Tangerang yang dikeluarkan BPTJ Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penerapan kebijakan yang dilakukan mulai 12 Maret 2018 di Tol Jakarta Cikampek menyusul kemudian Jagorawi dan Jakarta – Tangerang berlaku setiap Senin-Jum’at pukul 06.00 WIB – 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Selain kebijakan ganjil genap, BPTJ juga memberlakukan kebijakan pembatasan angkutan barang (gol III, IV, V) khusus untuk Tol Jakarta – Cikampek dan Tol Jakarta – Tangerang (Cikupa-Tomang), sementara penerapan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) diberlakukan baik di Tol Jakarta – Cikampek (Bekasi – Jakarta), Tol Jagorawi (Bogor – Pasar Rebo) maupun Tol Jakarta – Tangerang (Tangerang – Kebon Jeruk).

Dengan demikian, mengingat satu paket maka pemberlakuan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) juga tidak berlaku selama cuti bersama Lebaran.

Namun, perlu dibedakan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) yang terkait dengan penyelenggaran angkutan Lebaran secara nasional diatur tersendiri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub. Jadi, tidak terkait dengan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) yang menjadi lingkup paket kebijakan penanganan kemacetan wilayah Jabodetabek oleh BPTJ sebagaimana tersebut di atas. (Sarif/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button