Daerah

Wow, Akhirnya Jember Memiliki Perda Pesantren

Berita Nasional.ID, JEMBER JATIM – Akhirnya Jember memiliki Perda tentang Pesantren menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersamaan dengan dua Perda lain, yakni Perda LPP APBD TA 2023, dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pengesahan ketiga Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan lembar Raperda oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, wakilnya, KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman dan pimpinan DPRD Jember dalam acara rapat paripurna di gedung DPRD Jember, Senin (10/6/2024).

Menurut Sekda Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, poin penting dari penandatanganan ketiga Raperda tersebut adalah kesesuaian target yang direalisasikan, baik Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun penyerapan keuangan yang tersedia dan tersisa.

“Esensinya, bagaimana program perencanaan anggaran sesuai OPD masing-masing difokuskan pada sektor pelayanan publik dan belanja wajib di sektor pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan,” ungkapnya usai rapat paripurna.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jember Mufid mengungkapkan rasa syukur akhirnya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disahkan menjadi Perda. Sebab, cukup lama Raperda tersebut digulirkan dan dibahas di Dewan namun baru tahun ini bisa disahkan.

“Sebagai pengusul, kami tentu bahagia Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah menjadi Perda,” ucapnya. Mufid menambahkan, Raperda tersebut merupakan kristalisasi dari keinginan, pendapat, dan pandangan masyarakat serta kaum santri di Kabupaten Jember. Sehingga poin-poin yang ada dalam Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah sesuai dengan harapan masyarakat Jember khususnya kaum santri.

“Perda tersebut sudah melalui pembahasan yang cukup lama dengan melibatkan segenap elemen masyarakat dan para kiai, tentunya,” jelas Mufid. Anggota Komisi C DPRD Jember itu menuturkan, Jember memang sudah selayaknya memiliki Raperda tentang Pesantren karena mempunyai 600 lebih Pesantren yang terdaftar di Kemenag, sedangkan Pesantren yang belum terdaftar di Kemenag jumlahnya hampir sama.

“Perlu kia syukuri Perda ini, tapi yang paling penting adalah realisasinya nanti,” pangkas Mufid. (AAR).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button