Hukum & Kriminal

1 Kg Sabu Asal Aceh Kembali Diamankan Ditnarkoba Polda NTB

BeritaNasional.ID, NTB, Mataram – Dibawakan kepemimpinan Direktur Narkoba Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Kembali memberantas peredaran Narkoba di Mataram.

Helmi mengungkapakan, Saat Tim Opsnal Direktorat Resesrse Narkoba melakukan pengembangan, terungkaplah pelaku MA alias E (37) dengan dalil berkedok menjadi Ustad, MA menjadi otak perantara yang mengatur cara bandar bertransi barang haram tersebut.

“Jadi tersangka MA alias E yang kerap di panggil Ustad ini menjadi otak perantara di lapangan dan mengatur cara bandar bertransaksi,” ungkap Helmi kepada media sabtu (29/05).

MA alias E ini ditangkap pada sore hari dan pada hari yang sama Jumat (28/05), setelah menangkap 3 orang pelaku sebelumnya EDL (32) asal Pamulang, Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten, YZ (23) serta IZ (22) yang keduanya ini berasal dari Kabupaten Sumbawa, NTB, di sebuah penginapan yang berada di kawasan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat pada pagi harinya.

Pada saat penggeledahan petugas menemukan 5 bungkus besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram yang di sembunyikan dalam bantal, uang tunai EDL Sebesar 336. Ribu, 1 buah KTP pelaku, 1 unit HP Vivo, 1 unit Nokia, 1 unit HP Xiomi, 1 unit HP Samsung, uang tunai Milik IZ senilai Rp. 15. Juta sedangkan YZ sebesar Rp. 200. Ribu dan sebuah Tiket.

“Hasil pengeledahan saat itu, petugas menemukan 5 bungkus besar yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram yang di sembunyakan dalam bantal dan barang bukti lainnya.” Ungkap Helmi.

Dalam perannya YZ di sini sebagai bandar, dia mengembangkan bisnis barang haram ini di wilayah Kabupaten Sumbawa, YZ pun melakukan 3 kali pemesanan berasal dari Aceh pada orang yang sama. Setelah EDL datang mengantar barang tersebut dengan rute Aceh – Jakarta Hingga Mataram melalui Jalur darat.

“YZ termasuk bandar yang cukup berani karenan dia yang memesan dan dia juga yang menjemput langsung barang haram tersebut,” Jelas Helmi.

Atas perbuatan keempat pelaku, akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 25 tahun 2009. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 sampai dengan 5 tahun paling lama 20 tahuntahun penjara.

Direktur Narkoba ini memberikan warning kepada siapa pun yang masih berbisnis Narkoba agar berhenti dan berhijrahlah, jika tidak maka akan terus kami kejar sampai kapanpun.

“Tentunya Allah SWT akan lebih Meridho kami untuk menangkap pengedar Narkoba ini,” Ungkapnya dengan tegas.

Dan pada kesempatan itu juga Direktu Narkoba itu Mengucapkan rasa terimakasih kepada masyarakat NTB yang telah mendukung dan mensuport Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk mengungkap peredaran narkoba di NTB.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat NTB yang telah mendukung kami untuk memberantas barang haram ini,” Tutupnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button