BanyuwangiDaerah

Abaikan Reklamasi, Pengusaha Tambang Galian Bisa Dipidana 5 Tahun dan Didenda 100 Milyar

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Mengabaikan reklamasi pada tambang galian C dapat berbuntut sanksi pidana. Bahkan, sanksi denda juga berlaku jika pengusaha galian C melanggar aturan. Statement itu dilontarkan Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) Irfan Hidayat, SH.,MH, saat ditemui media ini dikantonya, pada Minggu (24/20/21).

Kondisi tersebut banyak terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Dimana kewajiban reklamasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang, namun banyak sekali lahan bekas galian C yang ditelantarkan oleh pengusaha pertambangan, seperti di depan wisata Alam Indah Lestari (AIL) di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi. Bahkan adapula di wilayah Kecamatan Blimbingsari, serta wilayah kecamatan lainnya di Kabupaten Banyuwangi.

“Reklamasi pasca tambang telah diatur dalam pasal 100 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dalam aturan itu sudah jelas bahwa reklamasi adalah kewajiban pemegang IUP dan IUPK berupa dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang,” kata Irfan Hidayat.

Penyempurnaan aturan itu, lanjut Irfan, a quo diatur pula dalam UU No. 3 tahun 2020, yakni bahwa para pemegamg IUP dan IUPK yang ijinnya dicabut atau berakhir masa berlakunya, namun tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang atau tidak menempatkan dana jaminan maka bias dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar.

“Jadi jika melanggar sanksi pidana dan denda, tentu berlaku pada penanggung jawab usaha galian C itu sendiri,” kata pentolan FRB ini.

Sekedar diketahui, di Banyuwangi saat ini sedang ramai adanya bekas tambang yang sudah memakan korban jiwa. Yaitu seorang gadis kecil bernama SM (13), asal Dusun Sukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat. Dimana korban tersebut meninggal dunia akibat tenggelam dan ditemukan di kubangan bekas tambang galian C, tepatnya didepan tempat wisata AIL, masuk Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi.

Dalam kesempatan tersebut, Irfan berharap agar pengusaha pertambangan tetap mengedepankan asas manfaat dan sosial yang ada di sekitar galian C. Bahkan, dia akan memelototi pemerintah atau dinas terkait yang mengeluarkan ijin pertambangan secara sembarangan.

“Investasi itu sangat perlu, tetapi yang taat hukum dan aturan. Ingat, jangan main-main saat menerbitkan ijin apapun. Terlebih ijin pertambangan galian C yang rentan dengan pelanggaran dan berujung pada ancaman pidana,” tegas Irfan Hidayat. (red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button