DaerahHukum & KriminalMetro

Inspektorat Kabupaten TTS Dinilai Tidak Mampu Mengusut Kasus Korupsi Dana Desa

BeritaNasional.ID-Soe NTT,- Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Dony Tanoen meminta pihak Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit secara profesional terhadap pengelolaan Anggaran dana Desa (ADD) di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Menurutnyat, banyak permasalahan dalam pengelolaan dana desa di wilayahnya. Bahkan dalam realisasi anggaran desa, peran serta para lembaga terkait dinilai kurang mampu untuk mengusut kasus-kasus tersebut. Berdasarkan alasan tersebut, ia kemudian meminta Inspektorat dapat melakukan audit turun langsung kelapangan melihat realisasi anggaran dana desa. Ia juga menduga banyak persoalan dalam pengelolaan dana desa. Padahal menurutnya, apabila Anggaran Dana Desa dikelola secara baik dan profesional dipastikan masyarakat akan sejahtera.

“Araksi pertanyakan Inspektorat Daerah Kab. TTS apakah 137 Desa yang akan ikut Pilkades jilid 4 bulan Juni 2022 sudah diaudit atau belum? semestinya dengan berakhirnya masa jabatan kades harus ada audit sehingga bisa ukur keberhasilan baik kinerja maupun pengelolaan Dana Desa karena banyak Desa yg fisik belum selesai”,katanya.

Semisal, sambung Dony, Desa Fatu Koko kec. Mollo Barat bantuan rumah yang dialokasikan dari DD tahun anggaran 2017 & 2018 masing-masing 40 unit, total 80 unit rumah belum selesai sampai saat ini tetapi kadesnya kembali mencalonkan diri.

“ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat Desa Fatu Koko juga di desa yang lain misalnya Desa Oinlasi kec. kie pada tahun 2019 ada pengaduan dari masyarakat kemudian inspektorat melakukan audit khusus namun sampai saat ini masyarakat juga bertanya-tanya hasil audit khusus itu apakah ada temuan atau tidak ?? Kalau ada temuan sejauh mana tindak lanjut karena saat ini kades tersebut juga mencalonkan diri”,ungkapnya.

Ditambahkan, contoh desa yang lain Desa Eno Neontes diaudit tahun 2020 tapi sampai saat ini juga belum ada tindak lanjut. 

Ia mengaku, Sesuai informasi yang Araksi dapat ketika melakukan investigasi di lapangan, ada 2 sumur bor yg belum berfungsi sama sekali, ditambah 1 embung. Sementara masyarakat menyampaikan bahwa sudah di audit oleh inspektorat daerah kab. TTS namun sampai kini belum ada tindak lanjut.

Secara lembaga, harapan Araksi, Inspektorat harus aktif untuk memutus mata rantai tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa. Karena Inspektorat sebagai APIP adalah pengendali terciptanya agen perubahan di dalam pengelolaan Keuangan Negara baik APBD maupun DD di kab. TTS.

Kepada media, Dony Tanoen juga mengisahkan terkait kunjungan ARAKSI ke Inspektorat TTS yang tidak diizinkan bertemu Inspektur oleh beberapa staf.

“Araksi sudah ulang-ulang ke Inspektorat. kita pernah datang pada tanggal 1 april tapi tidak diizinkan bertemu pak Inspektur oleh beberapa pegawai dengan alasan beliau baru pulang hadiri pelantikan pejabat di Taman Bu’at jadi masih capek. Sehingga mereka arahkan kita untuk bertemu dengan Kasubag Tindak Lanjut, tapi karena saat itu Kasubag juga alasan sakit jadi kita dijanjikan untuk datang lagi dihari yang berikut juga semua sama tidak bisa ketemu. Ada apa? atau memang Inspektorat TTS ini tidak mampu alias gagal total ?”, tanya Dony.

Sementara pihak Inspektorat Kabupaten TTS belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button