GorontaloHeadline

Momentum 12 Tahun Kepemimpinan Hamim Pou, Pemda Bone Bolango Berikan Keringanan BPHTB

BeritaNasional.ID, Bone Bolango – Momentum peringatan 12 Tahun Kepemimpinan Hamim Pou, Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango kembali membuat kebijakan yang pro rakyat yakni keringanan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 173 tahun 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone Bolango Iwan Mustapa kepada BeritaNasional.ID, Minggu (18/9).

Iwan Mustapa menjelaskan bahwa kebijakan keringanan pajak BPHTB ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam biaya pensertifikasian tanah dan bangunan utamanya akibat dampak pandemi dan kenaikan BBM yang terjadi saat ini serta membantu masyarakat dalam proses legalisasi asset milik masyarakat khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Disamping itu kata Iwan, bahwa kebijakan keringana BPHTB ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor perpajakan di penghujung tahun 2022 dan membudayakan masyarakat untuk terbiasa dengan pembayaran non tunai.

“Karena salah satu skema keringanan BPHTB ini adalah dengan prasyarat pembayaran non tunai baik melalui QRIS, mobile banking atau SMS banking, ATM, tokopedia, shoopepay, link Aja, Ovo dan beberapa instrumen e-comerce lainnya,”terang Iwan Mustapa.

Iwan Mustapa juga mengungkapkan bahwa masa keringanan 40% BPHTB ini berlaku selama 12 hari mulai dari tanggal 18 hingga 30 September 2022.

“Pemerintah Daerah Bone Bolango dapat melakukan perpanjangan program keringanan ini jika animo masyarakat untuk program keringanan ini sangat tinggi,”ungkapnya.

“Untuk itu pak Bupati berharap agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,”tutup Iwan. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button