Jawa TimurKesehatanNasionalRagamSitubondo

21.992 jiwa Peserta JKN PBI Kabupaten Situbondo Dinonaktifkan, Ini Syarat Agar Bisa Diaktifkan Kembali

BeritaNasional.id, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Sebanyak 7,3 juta peserta dinyatakan nonaktif per Mei 2025, menyusul diberlakukannya kebijakan baru yang menggunakan basis data sosial ekonomi nasional terbaru: DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

Penonaktifan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi peserta JKN yang bergantung pada layanan kesehatan gratis. Namun, BPJS Kesehatan memastikan bahwa ada peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, selama memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk kembali mendapatkan akses layanan kesehatan.

“Ada tiga syarat utama. Pertama, peserta merupakan bagian dari data PBI yang dinonaktifkan pada Mei 2025. Kedua, peserta termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi di lapangan. Ketiga, peserta dalam kondisi darurat medis atau memiliki penyakit kronis,” jelas Rizzky dalam keterangan resminya pada Senin 23 Junii 2025 lalu.

Untuk memulai proses pengaktifan kembali, peserta diminta datang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Nantinya, Dinsos akan meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Sosial. Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan.

Menurut BPJS Kesehatan, penonaktifan jutaan peserta PBI ini merupakan imbas dari perubahan regulasi, yakni diberlakukannya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan bahwa basis data penetapan peserta PBI JK kini mengacu pada DTSEN, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelumnya.

“Dengan perubahan basis data, wajar jika ada peserta yang tidak lagi tercantum karena datanya tidak masuk ke DTSEN. Tapi ini langkah untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” ujar Rizzky.

Ia menambahkan, pembaruan data PBI dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Masyarakat juga diminta aktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi seperti Mobile JKN, PANDAWA (WhatsApp 08118165165), call center 165, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Di tingkat daerah, dampak kebijakan ini juga cukup signifikan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Situbondo, Ida Bagus Putu Wira Kusuma, mengonfirmasi bahwa sebanyak 21.992 peserta JKN segmen PBI JK di Situbondo telah dinonaktifkan per akhir Mei 2025.

“Kami mengimbau masyarakat yang terkena dampak untuk segera menghubungi Dinas Sosial dengan dokumen yang diperlukan agar segera bisa diusulkan kembali,” jelas Ida Bagus. Rabu (02/07).

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan Cabang Situbondo terus berkoordinasi dengan Pemkab, Dinsos, dan Puskesmas setempat untuk memastikan tidak ada peserta rentan yang terabaikan.

Bagi Anda yang merasa terdampak, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Cek status keaktifan JKN melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, call center 165, atau kantor BPJS.

Jika dinonaktifkan, kunjungi Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan.

Tunggu proses verifikasi dari Kemensos.

Jika lolos, status JKN akan diaktifkan kembali oleh BPJS.

Perubahan sistem data memang menimbulkan dinamika, namun di sisi lain, pemerintah tengah berupaya agar bantuan sosial kesehatan benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan. Di tengah transisi ini, peran aktif masyarakat dan dukungan instansi daerah menjadi kunci agar tak ada warga yang kehilangan hak dasarnya untuk hidup sehat.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button