DaerahJawa TimurRagamSitubondo

3 PSK Terjaring Razia Bulan Ramadhan Saat Mangkal di Warung Remang-Remang Jalur Pantura Situbondo

BeritaNasional.ID – Situbondo Jawa Timur, Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Situbondo, Polres Situbondo, Kodim Situbondo, Subdenpom V/3-5 Situbondo, Intel Kejari Situbondo dan Banser Situbondo kembali berhasil menjaring 3 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sedang mangkal di warung remang-remang Jalaur Pantura Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Minggu (2/4/2023) malam.

Adapun mereka yang terjaring razia Bulan Ramadhan oleh  Satgas Gabungan Satpol PP Situbondo antara lain, Ira (51) Warga Desa Lebak, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Tuma (28) Warga Desa Wedusan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Ptobolinggo dan Misyana (42) Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

Ketika dilakukan diintrogasi dan pembinaan, tiga wanita yang di duga PSK ini menangis dan meminta agar tidak dikirim ke Panti Sosial di Kabupaten Kediri. “Saya minta agar tidak di kirim ke Panti Sosial di Kediri dan saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama. Setelah ini saya mau pulang dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” kata salah satu PSK dihadapan Plt Kasatpol PP, Sofan Efendi.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo, Sofan Efendi mengatakan, tim gabungan berhasil menjaring 3 PSK yang di duga sedang mangkal di warung remang-remang Jalur Pantura Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. “Mereka yang terjaring razia, kita bawa ke kantor untuk dibina dan menulis surat penyataan. Setelah mendapat pembinaan dan menulis surat pernyataan, mereka kita pulangan ke tempat tinggalnya masing-masing,” jelas Sofan Efendi.

Lebih lanjut, Sofan mengatakan, ketika diintrogasi 3 PSK tersebut menangis dan minta tidak dikirim ke Panti Sosial di Kediri, ketiga PSK itu minta diantarkan pulang oleh petugas Satpol PP ke rumahnya masing-masing. “Tim Gabungan Satpol PP Situbondo setiap malam maupun siang akan terus melakukan razia ke tempat tempat hiburan malam yang masih buka pada Bulan Ramadhan,” ujarnya.

Hal ini dilakukan, sambung Sofan Efendi, menindaklanjuti  Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor 450/1975/431.304.3.1/2023 tertanggal 20 Maret 2023, Perda Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Umum Masyarakat Kabupaten Situbondo serta Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor 188/7/P/001.3/2023 tentang Tim Pelaksana Kegitan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Bulan Ramadhan 1444 H.

“Dengan berpedoman ketentuan yang tertulis diatas, maka Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Situbondo akan terus bergerak melaksanakan razia. Jika dalam razia tim gabungan menemukan tempat hiburan malam yang masih buka pada Bulan Ramadhan, maka dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang ada. Kita juga tidak segan-segan akan mengirim para PSK ke Panti Sosial di Kediri, jika mereka terjaring kembali,” pungkas Sofan Efendi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button