SUMUTTanjung balai

30 Hari Laporan Pengaduan, LKLH Surati Kapolrestabes Medan

BeritaNasional.ID-MEDAN SUMUT Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ( LKLH) Sumatera Utara menyurati Kapolrestabes Medan mempertanyakan hasil perkembangan penyelidikan tentang Laporan Pengancaman Aktifis LKLH ke Polrestabes Medan dengan NomorĀ  LP/B/613/II/2022/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 21/2/2022.

Surat LKLH ditujukan ke Kapolrestabes Medan dengan NomorĀ  017/DPW/LKLH-SU/III/2022, Perihal mohon penanganan tindak lanjut laporan pengaduan dengan tembusan Kapolri, Kabreskrim, Kadiv Propam, Kapoldasu, Kabid Propam Poldasu dan Kasi Propam Kaporestabes Medan.

Indra mengatakan dirinya tidak terima Aksinya dikacaukan sekelompok preman saat LKLH Sumut melakukan Aksi Demo di halaman Kantor Walikota Medan menolak keberadaan Bronjong J City tanpa izin pada sempadan Sungai Babura Kecamatan Medan Johor, Kota Medan ungkap Indra menyatakan pada Wartawan Rabu 23/3/22 melalui via whatshap.

“Sudah kita laporkan pengancam Orator kita Ke Polrestabes Medan, kita gak terima Aksi unjuk rasa kita di kacaukan oleh sekelompok Preman bang” ungkapnya menyatakan.

Lebih lanjut Indra Mingka menjelaskan kekacauan itu berawal pada saat peserta Aksi diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Khairul Syahnan, tiba tiba sekelompok massa meminta Kordinator Aksi dan Peserta Aksi membubarkan Aksinya dengan cara melakukan Intimidasi dan pengancaman.

Pada saat Aksi kami di terima oleh Asisten Ekbang Khairul Syahnan, ntah darimana datang sekelompok massa mau membubarkan kami dengan cara Intimidasi bahkan mau mengancam bunuh Orator kami.

Indra Mingka juga mempertanyakan perkembangan hasil penyelidikan kepada Kapolrestabes Medan dan meminta untuk segera menangkap pelaku pengancaman dan teror atas kebebasan berpendapat dimuka umum karena Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental setiap individu.

Untuk itu saya meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk menginformasikan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan kami dan serius dalam melakukan pengusutan demi penegakan hukum kepada siapapun yang melakukan ancaman terhadap kebebasan berekspresi, baik yang berupa teror maupun yang lainnya. Supaya langkahnya juga jelas, siapa yang melakukan dan apa motivasinya, sehingga interpretasinya tidak kemana-mana dan hal ini harus dibuka.

Sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan akan segeraĀ  menindak lanjuti Laporan Rahmadsyah. Jum’at (25/2/2022) dan beliau mengatakan ‘Terimakasih atas infonya dan akan segera ditindak lanjuti” ungkap Kapolrestabes medan tersebut.

Terkait keberadaan Bronjong J-City Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II Maman Noprayamin, ST.MT telah menyurati Walikota Medan Perihal Mohon Bantuan Penertiban Bangunan dengan nomor Surat SA.04.01- BWS.2/1286 tanggal 8 November 2021.

Adapun isi surat tersebut, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa adanya Konstruksi pelindung sungai pada sempadan/badan sungai Babura (WS.BUP) yang di bangun oleh pengembang PT. Graha Konstruksi sejati (Perumahan J. City) yang beralamat Jalan Karya Wisata Komplek J-City Ruko J-Square Blok D-19-45 Medan yang sebelumnya sudah terbangun 50 meter, pada tanggal 05 November 2021 Petugas Balai Wilayah Sungai Sumatera II menainjau kembali bersama Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan (Kabid Drainase), hasil dari peninjauan bahwa pengembang dalam hal ini PT. Graha Konstruksi Sejati masih melakukan kegiatan pembangunan konstruksi pelindung sungai dan pada sat peninjauan sudah terbangun sepanjang 91 meter.

2. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Pasal 25 bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan tanpa izin yang mengakibatkan terganggunya kondisi Tata Air Daerah Aliran Sungai

3. Balai Wilayah Sungai Sumatera II belum pernah menertibkan Rekomendasi Tekhnis terkait pengusahaan/Penggunaan Sumber Daya Air berupa Konstruksi Pelindung Sungai di lokasi yang di maksud.

4. Berkaitan hal tersebut kami memohon kepada Bapak Walikota Medan agar dapat di lakukan penertiban bangunan yang berada di Sempadan/Badan Sungai tersebut.Ungkap Ketua LKLH Sumut tersebut nenyampaikan.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button