DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

5 Pengguna Sabu dan 1 Pengedar Diamankan Sat Narkoba Polres Langkat

BeritaNasional.ID, Langkat – Satuan Narkoba Polres Langkat, meringkus 5 orang warga Tanjung Pura pengguna sabu. Selain 5 warga yang ditangkap, petugas juga berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura,

Informasi dirangkum beritanasional.id, Selasa (20/4/2021), ke 5 warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, yang diamankan tersebut, hingga kini masih mendekam di sel tahanan Polres Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga, S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat, AIPTU Yasir Rahman mengatakan, penangkapan ke 5 warga, berkat adanya informasi masyarakat ke pihak Sat Narkoba Polres Langkat.

Tim Sat Narkoba Polres Langkat berawal melakukan penangkapan terhadap ke 4 orang pelaku di Dusun Kenanga, Desa Teluk Bakung, Tanjung Pura, pada Sabtu 17 April 2021, pukul 01.00 Wib. Pada waktu itu, ke 4 warga sedang berkumpul di depan rumah.

Sementara, tim yang datang langsung meggeledahan/memeriksaan terhadap ke 4 pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketemukan 1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca pirek, yang di dalamnya terdapat sisa pembakaran narkotika jenis sabu, dan 2 buah mancis.

Ke 4 orang pelaku yang diamankan diantaranya, bernama inisial JH (35) warga Dusun Kenanga, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura. Selanjutnya TS (29) warga Dusun Anggrek, Desa Teluk Bakung. Kemudian YH (41) warga Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, dan ML (29) juga warga Jalan Bambu Runcing.

Dari penangkapan ke 4 pelaku, tim Sat Narkoba Polres Langkat selanjutnya melakukan pengembangan kasus, dan berhasil mengamankan seorang diduga pengedar narkotika atas nama ZA (42), warga Dusun II Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, pada pukul 03.00 Wib.

Dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan, ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,16 gram. Selanjutnya 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop kecil yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 buah dompet berwarna putih.

Kemuduan dihari yang sama, tepatnya pukul 03.15 Wib, dilakukan penangkapan terhadap IF (35) warga jalan Sekata, Dusun VI Desa Pekubuan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 1,29 gram, dan 1 tas samping warna hitam.

“Ke 6 tersangka tersebut dijerat dengan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini ke 6 tersangka tersebut di tahan di Sat Narkoba Polres Langkat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebut AIPTU Yasir Rahman. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button