AdvedtorialSulawesi

KPID Sulbar Dukungan Penuh Bareskrim Polri Tertibkan TV Kabel

BeritaNasional.ID, POLMAN – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat mengaku mengapresiasi langkah penertiban yang dilaksanakan pihak Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia terhadap sejumlah stasiun Televisi Berlangganan melalui Kabel (TV Kabel) yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) namun tetap beroperasi di wilayah Kabupaten Majene dan Polewali Mandar serta wilayah lainnya di Sulbar pada umumnya.

Menurut Ketua KPID Sulbar Andi Rannu, langkah tegas memang perlu dilakukan, apalagi selama ini himbauan dan sosialisasi telah begitu seringnya dilakukan. Terlebih menurut ketua KPID yang telah dua periode memegang jabatannya selaku komisioner di KPID Sulbar itu, upaya sosialisasi pentingnya legalitas lembaga penyiaran itu bahkan telah dilakukan sejak masa-masa awal terbentuknya KPID Sulbar di Tahun 2008 silam.

“Kami selama ini telah menghimbau dan mengingatkan semua lembaga penyiaran yang ada di wilayah ini, baik radio dan televisi, termasuk televisi berlangganan melalui kabel, untuk mengurus dan memiliki perizinannya atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebelum melaksanakan aktivitasnya. Ini tak henti-hentinya sudah kami imbau dan ingatkan di setiap kesempatan yang ada.” Kata Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu yang saat ini berada di Jakarta, dalam siaran persnya. Kamis malam (18/10/2018).

Dia menambahkan, melalui kegiatan-kegiatan penertiban seperti ini, akan meminimalisir dan bahkan meniadakan praktik-praktik siaran lembaga penyiaran yang berlangsung secara ilegal seperti yang masih marak ditemukan belakangan ini.

“Langkah kepolisian yang melakukan penertiban terhadap lembaga-lembaga penyiaran yang tidak berizin di wilayah Sulawesi Barat merupakan langkah yang tepat dan telah sesuai dengan semangat penegakan hukum yang memang harus senantiasa dilakukan di negeri ini. Kami -KPID, sepenuhnya mendukung langkah tegas pihak kepolisian seperti ini.” Ujar Andi Rannu.

Ketua KPID juga berharap, dari kejadiannya itu ke depannya tidak akan ada lagi lembaga penyiaran yang beroperasi tanpa memiliki IPP.

Laporan  :  Sukriwandi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button