Metro

Seorang Napi Wanita 23 Tahun Hamil di Rutan Kelas II-B Gresik

BeritaNasional.id, Gresik – Jawa Timur, Seorang narapidana (napi) atau warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Gresik, Kamis (25/11) malam dilaporkan telah melahirkan bayi laki-laki. Dia adalah PH alias Putri Hardiyanti, 23, narapidana kasus narkoba.

Lantas siapa bapaknya? Demikian rasan-rasan sejumlah warganet. Maklum, PH sedang berada di dalam tahanan. Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos, suami dari PH adalah Rifqi Robethoh Akbar. Pemuda 19 tahun itu juga sama-sama hidup di Rutan Gresik dalam kasus yang sama dengan PH.

Kedua pasangan tersebut dibekuk Polsek Bungah pada awal April 2021 lalu. PH berasal dari Kecamatan Panceng. Sedangkan Rifqi berasal dari Kecamatan Ujungpangkah. Keduanya dibekuk di depan sebuah minimarket di Desa Bungah. Ketika itu, mereka sedang berada di atas motor seperti sedang menunggu seseorang.

Petugas juga mengamankan satu unit motor W 2021 DD serta dua HP sebagai barang bukti. Informasinya, barang haram tersebut didapat pelaku dari seseorang dengan sistem ranjau di Jalan Raya Bungah-Sidayu. Saat itu, petugas kaget ada gadis muda dari desa, namun sudah terjerumus kasus narkoba.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada September 2021, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman berbeda. PH dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Rifqi dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, oleh hakim keduanya divonis 6 tahun penjara subsider 2 bulan kurungan.

Sumber : www.jawapos.com

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button