DaerahJawa TimurPolitikRagamSitubondo

Ini, Kata Ketua DPRD Situbondo Terkait Pinjaman Dana PEN

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Terbongkarnya dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi SE, angkat bicara, Jumat (11/3/2022).

“Terbongkarnya dugaan korupsi pembuatan dokumen UKL-UPL yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 249 Miliar tersebut, saat ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Untuk itu, saya berharap Bupati Situbondo selaku pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo agar mengevaluasi kembali kebijakannya terkait dengan penggunaan peminjaman dana PEN itu,” kata Edy Wahyudi.

Lebih lanjut, Edy Wahyudi mengatakan, apabila di awal syarat pengajuan dana PEN sudah bermasalah, maka tidak menutup kemungkinan pelaksanaan proyek yang menggunakan dana pinjaman PEN tersebut, nantinya akan bermasalah juga.

“Kasus dugaan korupsi pembuatan dokumen UKL UPL sebagai persyaratan peminjaman dana PEN, saat ini kasusnya sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo. Hal ini merupakan salah bukti nyata bahwa penggunaan pinjaman dana PEN itu bermasalah,” terang Edy.

Edy mengatakan bahwa penggunaan dana PEN yang dialokasikan untuk pembangunan fhisik ini sangat rentan dengan permasalahan. “Untuk itu, saya sarankan rencana pelaksanaan proyek yang menggunakan dana PEN agar dievaluasi secara menyeluruh. Sebab, hal ini bisa memicu persoalan hukum,” kata Edy.

Sebaiknya, sambung Edy, dana pinjaman PEN tersebut dikembalikan. “Sebagai bentuk ke hati hatian sebaiknya pinjaman dana PEN yang sudah cair sekitar 67 milyar tersebut dikembalikan agar tidak menjadi persoalan hukum yang lebih meluas,” ujar pria kelahir Desa Bantal Kecamatan Asembagus.

Untuk mengembalikan pinjaman dana tersebut, imbuh Edy, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo harus mau melakukan koordinasi dengan Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Daripada pinjaman dana PEN ini dipaksakan kemudian bermasalah, kan kasihan dengan pejabat pejabat bisa jadi korban nantinya.

“DPRD tidak pernah terlibat dalam pengusulan pinjaman dana PEN itu. Kita hanya diberitahu saja. MoU yang dibuat Bupati Situbondo itu, tidak dilibatkan kita. Dan MoU itu dilakukan sebelum pengesahan APBD,” pungkas Ketua DPRD Situbondo.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button