DaerahSUMUT

Elpandi: Perda Penyelenggaraan Kearsipan Mendukung Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah

BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Perpustakaan Daerah sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kamis (31/03/2022).

Sosialisasi ini di buka oleh Bupati Batubara Ir. Zahir, M. Ap yang diwakili Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Rusiyan Heri, dengan Narasber Kabid Arsip Provinsi Sumateea Utara Herli Selbi Simanjuntak, SE, M. Si.

Dalam keterangannya yang disampaikan Asisten, Bupati Zahir menyebutkan bahwa urusan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

“Karena arsip merupakan simpul pemersatu bangsa, roh sebuah organisasi dan bukti otentik dari sebuah rekaman kegiatan agar tidak terbantahkan,” sebutnya.

Terkait kearsipan ini, Disebutkan Zahir, bahwa Pemerintahan Daerah telah mempunyai komitmen yang kuat dalam upaya penyelenggaraan urusan kearsipan. Mulai dari pembinaan, hingga pada penerbitan berbagai aturan dan ketentuan.

Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Batubara Elpandi S. Ag, MH mengungkapkan bahwa sosialisasi Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin penyelamatan Arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi Pemerintah di Daerah.

“Arsip Harus di kelolah, dipelihara, dan dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan. Karena Perda penyelenggaraan kearsipan ini sendiri mendukung penyelenggaraan administrasi Pemerintah,” kata Elpandi.

Dengan terbitnya Perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam proses penyelenggaraan kearsipan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara.

Perda tentang kearsipan ini, Elpandi menyebutkan, bahwa Dinas Perpustakaan Daerah KabupatenBatubara melalui Kepala Bidang Arsip Maya Sukanti, S.Sos akan terus melaksanakan pembinaan arsip ke OPD-OPD secara teknis. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button