Hukum & Kriminal

Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Membunuh Kaka Kandungnya Sendiri di NTT

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Seorang pria berinisial YD (42), warga Dusun II, Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur tega menghabisi nyawa kakak kandungnya pada Kamis (07/04/2022) sekitar pukul 19.30 WITA.

Kakak kandung pelaku yang menjadi korban kasus dugaan pembunuhan itu diketahui bernama Mikhael Latu Masan (54).

Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Sanusi Anwar yang dikonfirmasi media ini Sabtu (9/4) mengatakan, kejadian terjadi di rumah korban di Dusun II, Desa Balaweling.

Awalnya, korban yang baru pulang dari kebun dan hendak mandi di kamar mandi. Selang beberapa saat, pelaku langsung masuk dan menebas korban dengan parang.

“Pelaku ini adik kandung korban yang juga baru pulang dari kebun dan langsung menuju samping rumah dan menebas korban yang lagi persiapan mandi. Korban langsung tewas ditempat,” terang Ipda Sanusi Anwar.

Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Flores Timur. Polisi sedang mendalami motif kasus dugaan pembunuhan itu, namun berdasarkan keterangan beberapa saksi, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

“Pelaku sudah diamankan termasuk barang bukti parang yang digunakan pelaku untuk habisi korban. Pelaku diduga alami gangguan jiwa. Untuk proses hukum lanjutan, penyidik masih akan periksa kejiwaannya,” katanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan termasuk barang bukti parang yang digunakan pelaku untuk habisi korban.

Menurut Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Sanusi Anwar, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan biasa 338 KUHP namun bisa berubah tergantung hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, juga pelaku. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button