SUMUTTanjung balai

Cabuli Anak Usia 13 Tahun MA Pemuda Jalan Karya Diciduk Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai menerima laporan warga atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Korban adalah anak perempuan E (13 Tahun), dimana orang tua korban melapor ke Polres Tanjungbalai tanggal 2 April 2022 dan menindak lanjuti laporan tersebut Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung meringkus tersangka MA (23 Tahun).

Dimana pelaku menjumpai korban dan kemudian pelaku mengajak korban ke TKP tepatnya dibelakang rumah korban kemudian pelaku membuka celana yang digunakan korban lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri, terang Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo dalam keterangannya, Sabtu 9/4/22.

Mendengar hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti, lalu, pada Jumat tanggal 8 Maret 2022 sekitar Pukul 16.00 Wib diketahui tersangka berada di rumahnya yang berada pada Jalan Karya Kelurahan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Kemudian Opsnal Sat Reskrim bergerak ke TKP yang dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Reskrim M.Reza Fahrurozy dan sekitar pukul 17.00 Wib tersangka berhasil ditangkap dan team juga mengamankan barang bukti 1 unit HP milik kakak tersangka yang digunakan untuk menghubungi korban dan 1 unit kendaraan bermotor jenis scoopy yang digunakan untuk menjemput korban ke lokasi TKP.

Untuk selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka MA telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tandas Kasat Reskrim Polres Tanjung balai tersebut menyampaikan.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button