Jawa Timur

Mantan Kades Gedangmas Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Lumajang

BeritaNasional.ID Lumajang- kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melalui pidsus (pidana khusus) akhirnya tetapkan tersangka kasus korupsi anggaran Dana Desa(DD), Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK), mantan Kepala Desa Gedangmas kecamatan Randuagung kabupaten Lumajang Inisial “SG” mantan Kades sebagai tersangka yang sa’at ini di limpahkan ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur Kamis (21/04/2022).

Kasi Pidsus Lilik Dwi Prasetyo S.H., melalui Kasi Intel Yudhi Teguh Santoso S.H., menyampaikan hasil penyelidikan yang di lakukan kasi Pidana khusus kejaksaan Negeri Lumajang tentang tindak pidana Korupsi Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus.

“pada kesempatan ini kami akan menyampaikan kegiatan yang dilakukan oleh penyidik pidsus pada kejaksaan negeri lumajang terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2019 di desa gedangmas, kecamatan randuagung, kabupaten lumajang”. Jelas Yudhi kasi Intel sa’at Konferensi pers di ruang kejaksaan Negeri lumajang (21/04/2022).

Yudhi juga menjelaskan rincian bantuan yang di dapat desa gedangmas kecamatan Randuagung kabupaten Lumajang tahun 2019.

“Pada tahun 2019 di desa gedangmas, kecamatan randuagung, kabupaten lumajang telah mendapatkan bantuan program dana desa (dd), alokasi dana desa (add) DAN bantuan keuangan khusus (bkk) dengan total anggaran sebesar rp. 1.757 454.400,- (satu milyar
tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) dengan perincian anggaran sebagai berikut

1. ADD sebesar Rp. 735.137.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
2. DD sebesar Rp. 846.147.000,- (delapan ratus empat puluh enam
juta seratus empat puluh tujuh RIBU rupiah)
3. BKK sebesar rp. 176.170.400- (seratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah)

Masih menurut Yudhi hasil penyelidikan pidsus Kejari Lumajang telah cukup bukti menjadikan tersangka mantan kepala desa gedangmas.

“Dari serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim pidsus berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka penyelidikan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2019 di desa Gedangmas kecamatan Randuagung kabupaten Lumajang ditingkatkan ke penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri lumajang”. Ujarnya

Setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa saks-saksi terkait dengan kegiatan tersebut dan pemeriksaan ahli maka terhadap kegiatan program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa
(ADD) serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2019 di
desa gedagmas. kecamatan randuagung, kabupaten lumajang
tersebut disimpulkan terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan selesai dikerjakan yang kekurangan volume terdiri dari pekerjaan fisik 3 item nonfisik 2 item.

“Hasil penyelidikan dari kegiatan yang tidak dikerjakan/ tidak selesai dikerjakan ditemukan adanya kerugian keuangan negara/ daerah sebesar Rp.164.079.739,- (seratus enam puluh empat juta tujuh puluh sembilan
ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah). oleh karena tim penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti maka
dalam penyidikan ini telah ditetapkan 1 orang tersangka dengan inisial “SG” yang merupakan mantan kepala desa Gedangmas tahun anggaran 2013-2019, bahwa terhadap tersangka tim penyidikan mempersangkakan dengan dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 (1)huruf B, ayat (2), ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang tahun Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiar pasal 3 jo. pasal 18 (1) huruf B (2), ayat (3) undang-undang republik indonesia nomor 31 tau ayat
sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi”. Pungkasnya (Rhm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button