Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Bersama Istrinya Menipu Seorang Ibu Rumah Tangga Hingga Puluhan Juta

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Muhidin Zulkarnain Yahya, seorang Polisi yang bertugas di Polsek Wolowaru, Kabupaten Ende, Provinsi NTT, diketahui melakukan aksi penggelapan uang milik Emilia Helni.

Adapun cara yang digunakan oknum polisi ini dalam menggelapkan uang milik korban tersebut adalah dengan memanipulasi bukti transaksi pengiriman uang melalui milik Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Diketahui dugaan penipuan ini tidak hanya dilakukan oleh oknum polisi itu sendiri akan tetapi istrinya yang bernama Dewi Nur Atira juga dikabarkan terlibat di dalamnya.

Tak main – main, dari hasil penipuan yang diduga dilakukan pasutri ini, mereka berhasil menggelapkan uang milik Emelia Helni, seorang warga asal kabupaten Manggarai, hingga puluhan juta rupiah.

Menurut Emilia yang dikonfirmasi mengisahkan, awalnya dirinya membantu oknum polisi dan istrinya itu dengan membantu meminjamkan uang senilai Rp 35 juta.

Namun saat ingin mengembalikan uang tersebut, oknum anggota Polri itu justru mengirimkan bukti transfer palsu dengan menyiasati bukti transfer ATM milik BRI.

Dijelaskan Emilia, Ia mengetahui dirinya ditipu oleh Muhidin Zulkarnain Yahya dan Dewi Nur Atira yang merupakan pasangan suami istri itu, melalui bukti struk pengiriman antar Bank.

Menurutnya, dalam tanggal pengiriman uang tersebut, bertuliskan Rabu, 4 Juni 2022.“Padahal hari Rabu itu tanggal 1 Juni 2022,” katanya.

Menurut Emilia, oknum anggota Polri tersebut mengubah tanggal pada struk pengiriman / bukti transfer menggunakan pena.

Tak hanya sampai disitu, penipuan selanjutnya juga terjadi saat yang bersangkutan ingin mengembalikan uang milik Emilia menggunakan struk bertuliskan Rabu 02 Juni 2022. “Padahal tanggal 02 Juni itu hari Kamis, ” katanya lagi.

Menurut Emi, terdapat dugaan penipuan  yang sama pada bulan sebelumnya. Ditemukan  bukti transfer antar Bank pada tanggal 26 Mei 2022, juga ditulis menggunakan  pena yang diduga itu merupakan bukti pengiriman sebelumnya kepada Emilia.

“Saya merasa sudah ditipu pak, dari tanggal dan hari saja sudah salah. Apa lagi tanggalnya Muhidin dan istrinya tulis dengan bolpoin pada struk pengiriman uang antar Bank tersebut, sejak kapan bukti transfer ATM bank BRI menggunakan Bolpoin,” jelas Emilia.

Dirinya pun mengaku menyesal telah membantu oknum polisi yang bersangkutan.“Saya sudah membantu tapi saya malah ditipu, ” tambahnya.

Saat dihubungi media ini, Muhidin Zulkarnain Yahya yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wolo Waru, tersebut tidak mengaktifkan nomor ponselnya.

Sementara Istrinya hanya membaca pesan WhatsApp dari wartawan media namun tidak membalasnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button