Debt Collector Mengaku Leasing PT ACC Berupaya Rampas Mobil, Konsumen Lapor Polisi

BeritaNasional.ID, Batubara Sumut – Karena merasa terancam dengan perbuatan Debt Collector atas perampasan kepemilikan minibus, Rahman Krisna (43) seorang pengusaha lemari akan laporkan oknum mengaku Leasing PT ACC Medan ke Penegak Hukum atas tindak pidana kekerasan.
Sebelumnya, Rahman Krisna menerima kedatangannya salah seorang Debt Collector dari pihak leasing PT ACC Medan, dilokasi usahanya di Jl. Merdeka Pasar Miring Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (27/08/2022).
Saat itu ia menanyakan Identitas, surat tugas, dan sertifikasi Debt Collector, surat keputusan pengadilan terhadap penyitaan mobil minibus dengan Nopol BK 9546 EG yang tertunggak hingga 3 bulan telat bayar, dengan alasan dikarenakan ekonomi usaha sedang merosot.
“Saya pertanyakan kepihak Debt Collector atas nama petugas Lambok Siregar yang mengatasnamakan pihak ketiga dari PT PUTRA ANDESAN JAYA (PAJ) tentang alasan untuk melakukan penarikan mobil minibus dengan merk Grand Max nopol BK 9546 EG atas nama orang rumah saya Fatimah Zurah Pos-pos,” terangnya.
Anehnya, diterangkan Krisna bahwa si Lambok tersebut mengaku semua surat-surat ada termasurat keputusan dari Pengadilan atas penarikan Mobil minibus Grand Max.
“Tapi anehnya surat keputusan dari pengadilan tidak dapat mereka tunjukkan kepada saya,” terangnya.
Pada saat akan melakukan penarikan dari pihak Debt Kolektor, Krisna menyebutkan bahwa pihaknya mendapati tindak kekerasan pada saat kunci mobil akan dirampas.
“Saya akan laporkan ini ke pihak Penegak Hukum atas upaya perampasan dengan tindakan kekerasan sesuai bukti dari rekaman CCTV milik saya. Tentu ini akan menguatkan atas saksi dan korban kekerasan yang dialami anggota kerja saya yang bernama Fuji saat kunci mobil akan dirampas oleh Debt Collector,” pungkasnya.
Padahal menurut Rahman Krisna bahwa untuk pelunasan Mobil jenis Grand Max tersebut sudah ada upaya pelunasan yang sebelumnya telah menghubungi pihak Leasing PT ACC. Namun percobaan perampasa terjadi, dan ini kali kedua nya.
“Percobaan perampasan ini sudah dua kali terjadi, yang pertama pihak Debt Collector mendatangi kedai usaha perabot saya untuk membeli barang dan minta diantar ke Daerah luar kota di Simalungun Batu 8, tapi saya sudah curiga bahwa konsumen yang membeli barang saya adalah Debt Collector, dan ternyata itu benar adanya,” ungkap Krisna.
Berdasarkan keputusan MK yang menegaskan tentang Leasing yang tidak bisa mengambil paksa kendaraan, apabila Debitur melakukan perlawanan.
Kreditur dapat melaporkan debt collector ke polisi, kemudian dapat juga dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), YLKI, dan AFPI terutama dalam melaporkan Debt Collector ke Polisi dengan sangkaan atas perbuatan Debt Collector dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. (FTR-BB/01)



