Hukum & Kriminal

S Oknum Anggota DPRD Sulbar, Resmi Ditahan Kejari Mamuju

BeritaNasional.id. Sulbar — Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus ) Kejari Mamuju. Oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) inisial S, malam ini resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan. Selasa sore 1 November 2022 sekitar pukul 18.30 Wita.

Sekitar pukul 13.00 wita, tersangka S kembali memenuhi panggilan penyidik Kejari Mamuju, sebagai tersangka. Diperkirakan 5 jam tersangka S yang didampingi kuasa hukumnnya berada di ruangan penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) kembali dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka.

Kajari Mamuju Subekhan, kepada sejumlah media mengatakan, penahanan tersangka itu normatif. Dan kata dia, kasus ini berbeda dengan kasus lain, tersangka S terjerat dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara 1,1 Miliar.

Lanjut kata dia, penahanan tersangka S, dilakukan agar tidak menghilangkan barang bukti, serta mempercepat proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan tidak melarikan diri.

” iya, sore ini setelah rampung pemeriksaan nya, tersangka ditahan. Apalagi rekannya juga sudah ditahan kemarin kan. Salah satu alasan dilakukan penahanan agar mempercepat proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti,” kata Subkhan.

Sebelum dilakukan penahanan yang nantinya akan dititip di Rutan Majene selama 20 hari ke depan, namun tersangka mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan.

” Pada penahanan tersangka malam ini langsung kita titip di Rutan Majene, pertimbangannya adalah mempercepat proses penanganan penyidikan,” jelas Kajari Mamuju.

Seperti diketahui penanganan kasus korupsi pengadaan lahan bibit lahan tandus yang menyerap APBD tahun 2019, penyidik Tipikor Kejari Mamuju, menemukan kerugian negara senilai 1,1 Miliar berdasarkan perhitungan audit BPK Sulbar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button