Polres Tangkap Pencuri Kopi Yang Rugikan PTPN XII Hampir Rp 1M

BeritaNasional.ID, Bondowoso Jawa Timur – Unit Pidum Sat Reskrim Polres melakukan penangkapan terhadap 10 orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekitar jam 22.00 Wib.
Tersangka juga memerintah atau turut melakukan, membantu melakukan kejahatan secara langsung yang dilakukan secara berulang. Perbuatan mereka malanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3e, 4e Jo 55 Ke-1e, 2e, Jo 56 ke-1e, 2e Jo 65 KUH Pidana.
Sepuluh pelaku tersebut adalah SY (45), IP (35), ZA (35), MS (24), FR (36), MA (29), SU (38), MI (36), HE (35) dan JU (45). Para pelaku melakukan aksinya dari bulan Januari 2022 sampai Desember 2022 sekira pukul 01.00 Wib.
Data yang dimiliki Unit Pidum Sat Reskrim Polres, para pelaku mencuri di gudang penyimpanan kopi milik PTPN XII kebun Kalisat Jampit Desa Kalisat Keamatan Sempol/Ijen Kabupaten Bondowoso.
Kapolres AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH menerangkan, pada periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2022 sekira pukul 01.00 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.
“Mereka menyuruh atau turut melakukan, membant kejahatan secara langsung dilakukan secara berulang yang diduga dilakukan oleh 10 tersangka tersebut di atas, “ungkap Agus, sapaannya dalam siaran persnya.
Sepuluh pelaku tersebut, lanjutnya, bersepakat bersama-sama atas perintah tersangka SY (45) melakukan pencurian olahan biji kopi kering. Kopi tersebut berada di dalam sebuah gudang penyimpanan kopi milik PTPN XII Kebun Kalisat Jampit Desa Kalisat Kecamatan Sempol.
Ditambahkan, sekitar jam 01.00 wib, kesepuluh tersangka melakukan aksinya sesuai dengan tugas masing-masing dikoordinir oleh tersangka SY. Kemudian tersangka mengambil kunci gudang dari pihak keamanan yang ada di pos dan membuka pintu gudang penyimpanan kopi.
Setelah pintu gudang terbuka, beberapa tersangka masuk ke dalam gudang dan membawa beberapa karung kopi. Masing-masing membawa 15 karung dengan menggunakan Argo dan dibawa ke belakang gudang penyimpanan kopi dengan melemparkan ke luar pagar area PTPN XII.
“Diluar pagar belakang sudah menunggu beberapa tersangka untuk membawa hasil curian tersebut ke lapangan Hasanudin Desa Kalisat. Dengan menggunakan 3 unit sepeda motor untuk dimasukan ke dalam mobil panter,” tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, tersangka SY mennjualan di wilayah kecamatan sumberwringin. Akibatnya, PTPN XII kebun Kalisat mengalami kerugian Rp 985.096.000 (Sembilan ratus juta delapan puluh lima juta Sembilan puluh enam ribu rupiah).
Ditambahkan, barang bukti yang berhasil kita amankan 2 unit mobil panter, 3 unit sepeda motor, 2 buah Argo, 1 buah keyboard, 1 stel sepatu PDL, 2 buah gelang emas, 9 lembar surat pernyataan oleh tersangka, dan 1 bendel hasil audit.
Kesepuluh tersangka tersebut melakukan perbuatannya dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022 (dilakukan secara berulang). Dan dalam kurun waktu tersebut jumlah olahan kopi kering (green bean) yang dicuri tersebut sebanyak 10 ton. Seuruh pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3e, 4e Jo 55 Ke-1e, 2e, Jo 56 ke-1e, 2e Jo 65 KUH Pidana.
Pewarta : Zainul Muhaimin



