Bone BolangoHeadlineHukum & Kriminal

Tersangka Kasus KUR BRI Bonepantai Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Bone Bolango

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO – Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran/pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) mikro oleh Bank BRI Unit Bone Pantai tahun 2021 resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango oleh Penyidik pada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bone Bolango, Jum’at (26/5/2023).

Dengan mengenakan baju tahanan ketiga tersangka masing-masing DH alias Djufri, PH alias Ebi dan FA alias Odi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango sekira pukul 14.00 wita dan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.

Kapolres Bone Bolango AKBP MUH ALLI, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhamad Ariyanto, mengungkapkan bahwa perbuatan ketiga tersangka ini berawal dari tahun 2021 dimana PT Bank BRI (persero) tbk Unit Bone Pantai mendapat program penyaluran/pemberian KUR mikro dengan target sebesar Rp45.742.094.400 (empat puluh lima milyar tujuh ratus empat puluh dua juta sembilan puluh empat ribuh empat ratus rupiah) dan yang telah realisasi sebesar Rp40.913.000.000 (empat puluh milyar sembilan ratus tiga belas juta rupiah).

“Bahwa tersangka I Saudara DH alias Djufri yang bekerja sebagai mantri / marketing dalam pelaksanaan proses penyaluran/pemberian fasilitas KUR oleh PT BANK BRI (persero) tbk Unit Bone Pantai diduga telah mencari debitur dan bekerja sama dengan tersangka II PH alias Ebi mencari nasabah untuk diajukan sebagai pemohon KUR dengan memalsukan data pemohon yang terdiri dari Kartu Tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU) serta tidak memiliki usaha yang telah berdiri selama kurang lebih enam bulan lamanya,”ungkap Muhamad Ariyanto.

Lebih lanjut Muhamad Ariyanto juga mengungkapkan bahwa pada saat melakukan perbuatan tersebut keduanya dibantu oleh tersangka III FA alias Odi yang juga turut serta membantu mencari nasabah dan kemudian mengantarkan ke kantor BRI Unit Bone Pantai. Diketahui pula terdapat para pemohon yang telah menerima faslitas kredit berada diluar wilayah layanan BRI Unit Bone Pantai.

Sehingga, kata Muhamad Ariyanto, atas perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.483.857.875 (tiga milyar empat ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), berdasarkan hasil audit PKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah memenuhi unsur delict sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (I) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,”pungkas Ariyanto. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button