BondowosoDaerahJawa Timur

LKBH Merah Putih Sarankan Bupati Bondowoso Peringati Sekda

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Sekda Bondowoso, Drs. H. Bambang Sukwanto, MM diduga kuat menyalahgunakan kewenangan melakukan distribusi 3 unit Mobil Dinas (Mobnas) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bondowoso belum lama ini.

Tindakan Sekda Bondowoso, Drs. H. Bambang Sukwanto, MM yang diduga membuat keputusan sendiri dengan mengubah data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) itu perbuatan ilegal, tidak benar dan menyalahi hukum adminsistrasi negara.

Bila Sekda Bambang, sapaannya, mengalihkan penggunaan Mobnas dari Asisten 3 sesuai SIPD ke Inspektorat, maka bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan sehingga harus batal demi hukum.

Oleh karena itu, Sekda yang diduga sudah melanggar aturan dan membuat keputusan sendiri, maka sudah selayaknya diperiksa pejabat berwenang Inspektorat Kabupaten Bondowoso dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKB) Merah Putih, Ahroji, SH kepada BeritaNasional.ID, Selasa (13/6-2023) sore. Dikatakannya, tindakan Sekda Bondowoso yang membuat keputusan sendiri sudah diluar ketentuan yang berlaku.

”Seharusnya, Bupati Drs. KH. Salwa Arifin sebagai Pembina Kepegawaian yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan Mobnas, memberikan peringatan pada Sekda Bambang,” kata Roji, sapaannya.

Roji yang merupakan aktivis senior di Kabupaten Bondowoso itu mengatakan, seorang Sekda tidak memiliki kuasa, karena yang memiliki kuasa untuk mendistribusikan Mobnas itu sesuai aturan hanya ada pada Bupati.

”Tugas Sekda itu mengkoordinasikan dan membantu Bupati dalam menjalankan kebijakan. Jadi Sekda itu pembantu Bupati, sehingga jika Bupati memerintah baru Sekda menjalankan perintah tersebut,” jelasnya.

Kalau Sekda membuat keputusan sendiri, lanjutnya, dengan mendistribusikan Mobnas yang melanggar SIPD tanpa izin Bupati, itu tidak tidak benar dan menyalahi hukum administrasi negara. Kalau Sekda yang lakukan hal itu maka termasuk penyalahgunaan kewenangan.

Sehingga harus diperiksa Inspektorat Kabupaten dan Inspektorat Provinsi karena seorang pejabat itu tidak kebal hukum.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button