AsahanDaerah

Sekdakab Asahan Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

BeritaNasional.ID, ASAHAN SUMUT – Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution MSi mengikuti rapat koordinasi pencegahan korupsi sektor pertanahan di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2, kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (13/06/2023).

Dalam acara itu terlihat hadir Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto, Kasatgas Korsup Wilayah I Maruli Tua, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Panoto, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Sekda Provinsi Sumut Arief S Trinugroho, Kepala BPN Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, Sekda Kabupaten/Kota se-Sumut, Kepala BPN Kabupaten/Kota dan OPD terkait.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam kesempatan tersebut mengingatkan Pemerintah Kabupaten / Kota tentang pentingnya melakukan inventarisasi aset. Salah satunya dengan sertifikasi aset untuk menjaga dan mengamankan aset – aset milik pemerintah daerah agar dapat dipertanggung jawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.

“Gubernur selaku perwakilan pusat di daerah ikut bertanggung jawab mengamankan aset – aset milik negara. Kita inventarisasi aset kita. Sama – sama kita perjuangkan, supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik kita,” ucap Edy.

Kemudian Edy Rahmayadi berharap agar tanah yang dimiliki dan dikelola pemerintah baik itu provinsi dan kabupaten/kota dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib fisik, Tertib administrasi, dan Tertib hukum.

Sementara Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto menyampaikan ada beberapa permasalahan penertiban aset di Sumut. Salah satunya terkait serah terima fisik aset pemekaran yang belum dilakukan setelah persetujuan/penanda tanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Kemudian terkait pencatatan aset tetap berupa jalan, tanah bawah jalan, dan jembatan belum memadai, serta aset – aset bersertifikat dan tercatatat namun dikuasai pihak ketiga/masyarakat, dan tidak dilakukan penertiban atau upaya penyelesaian.

“Untuk itu, diharapkan Pemda segera menata ulang aset yang dimilikinya untuk segera didaftarkan dan menjadi milik Pemda yang sah,” ujar Edi Suryanto.

Sedangkan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala menjelaskan inventarisasi tanah pemerintah ini sangat bermanfaat bagi instansi terkait.

“Apakah tanah – tanah itu dipakai sesuai dengan peruntukan pengunaannya, apakah ada penguasaan oleh masyarakat atau pun ada sengketa dengan pihak ketiga atau masyarakat. Untuk itu Kementerian ATR/BPN menghadirkan solusi berupa inovasi terbaru yaitu Aplikasi INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) untuk melakukan pemetaan yang baik, serta cara mendeteksi status dari tanah pemerintah,” pungkas Hasan Basri.

Secara terpisah usah mengikuti kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution menyatakan Pemkab Asahan akan menginventarisasi aset yang dimiliki agar tercatat.

“Pemerintah Kabupaten Asahan selama ini bersinergi dengan instansi terkait untuk pendataan aset yang dimiliki. Untuk itu kedepannya Pemerintah Kabupaten Asahan akan melakukan hal yang lebih baik dalam pendataan aset miliki Pemerintah Kabupaten Asahan”, ungkapnya.(krm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button