LSM MPPL Soroti Pekerjaan Optimalisasi PDAM Way Sekampung di Bumi Arum Pringsewu

BERITANASIONAL.ID, PRINGSEWU LAMPUNG – Terkait dugaan mark’up pada pekerjaan Optimalisasi SPAM IKK, Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Way Sekampung Kabupaten Pringswu, yang dikerjakan oleh pihak rekanan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Besar Permukiman Wilayah Lampung, yang berlokasi di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung banyak mengundang perhatian publik termasuk sejumlah aktivis.
Termasuk Lembaga swadaya masyarakat (LSM) masyarakat peduli pembangunan Lampung (MPPL) di Bandar Lampung juga menyoroti berkaitan itu.
” Mengingat yang dikerjakan itu menggunakan uang negara kami berharap supaya pekerjaan optimalisasi PDAM way Sekampung di Pekon Bumi Arum Pringsewu dapat dikerjakan sesuai dengan juklak dan juknis nya, “ungkap Ketua Umum LSM MPPL Junaidi melalui sambungan telepon, Senin (19/6/23).
Junaidi meminta agar dinas terkait untuk segera turun kelapangan menindaklanjuti persoalan optimalisasi tersebut yang sedang booming.
Ia juga mendesak kepada aparatur penegak hukum khususnya untuk melakukan investigasi. Termasuk bilamana ditemukan pelanggaran seperti yang diberikan oleh sejumlah media, maka haruslah segera diproses.
” Kami harap kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti pihak rekanan jika terbukti melakukan praktek mark’up hingga mengakibatkan kerugian negara agar di proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku, “tutupnya.
” Dan berkaitan dengan itu kami akan berkordinasi membentuk tim untuk juga ambil bagian turun ke lapangan untuk melakukan investigasi, dan jika terdapat pelanggaran yang tidak sesuai maka kami pastikan akan membawa persoalan ini untuk melaporkannya kepada pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, “Sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Patut dipertanyakan pekerjaan Optimalisasi SPAM IKK, Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Way Sekampung Kabupaten Pringswu, yang dikerjakan oleh pihak rekanan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Besar Permukiman Wilayah Lampung, yang berlokasi di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung, atas nama pelaksana CV Ifa Persada Karya, dengan konsultan yaitu CV.Semar Mesem GMBH.
Nomor registrasi kontrak pekerjaan tersebut yaitu HK/01/.02/KTR/.01./CB10-SPW-AM/11/2023.
Berdasarkan keterangan Sigit selaku pengawas menyebut masa pelaksanaan 180 hari. Dimulai tertanggal 22 Februari 2023.
“Untuk nilai kontrak sebesar Rp.3.428.411.123,53, “kata Sigit, Senin (5/6/23).
Sigit menjelaskan keseluruhan bagian pisik itu hanya dilakukan rehab ringan. Sedangkan peralatan yang diganti, itu berupa filter sebanyak 4 buah.
” Bagian pisik hanya rehab ringan saja, seperti melakukan perbaikan drainase dengan cara disulam, termasuk bagian pisik yang retak hanya dilakukan penambalan saja. Termasuk melakukan pengecatan pisik, “papar Sigit.
Berdasarkan pantauan dilokasi pekerjaan nampak pekerjaan tersebut -+ baru 20 persen.
Berdasarkan keterangan pekerjaan dilokasi menyebut pemasangan filter belum dilakukan lantaran filter yang baru dibeli belum dikirim kelokasi.
Nampak juga terlihat dengan jelas pada bagian dinding gedung basecamp yang disebut-sebut termasuk juga dalam item pekerjaan, itu hanya dilakukan pengecatan. Sementara itu pada bagian lantai dan drainase hanya dilakukan perbaikan hanya dengan ditambal sulam. Termasuk pemasangan lubang ventilasi udara dengan cara dibobok.
Parahnya lagi, papan informasi yang sebelumnya telah terpampang disekitar lokasi nampak sudah tidak ada, ketika dicari ternyata ditemukan ditempat penyimpanan barang. (Davit/tim)



