GorontaloMenuju Pemilu 2024

Belum Memenuhi Syarat, 12 Calon DPD RI dan Parpol Tingkat Provinsi Gorontalo Harus Lakukan Perbaikan Dokumen

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Berdasarkan hasil verifikasi administrasi persyaratan calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Gorontalo, baru 1 orang calon anggota DPD RI yang sudah memenuhi syarat atau MS sedangkan 12 lainnya belum memenuhi syarat atau BMS.

Sementara untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo, secara keseluruhan belum ada partai politik yang memenuhi syarat meski ada beberapa bakal calon yang sudah memenuhi syarat.

Sebagaimana diketahui, KPU Provinsi Gorontalo telah menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Anggota DPD dan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo kepada calon anggota DPD dan partai politik yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Sabtu (24/6).

“Untuk DPD dari 13 baru 1 yang MS. Kalau parpol belum ada yang MS. Walaupun ada Bacalon yang sudah MS tapi secara keseluruhan belum ada parpol yang MS,” ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendrik Imran saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan whatsapp di nomor 0813561xxxxx, Minggu (25/6).

Diungkapkan pula penyebab keduabelas calon anggota DPD dan bakal calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat karena ada sejumlah dokumen yang disampaikan oleh calon anggota DPD dan bakal calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang disampaikan oleh partai politik masing-masing itu belum memenuhi syarat dan harus dilakukan perbaikan.

“Untuk DPD rata-rata hanya memperbaiki dokumen model BB pernyataan pendaftaran bakal calon anggota DPD. Dan ada sedikit legalisir ijazah. Kalau untuk partai banyak seperti suket (surat keterangan) jasmani rohani dan narkoba. Suket pengadilan dan legalisir ijazah,” tambahnya.

Hendrik Imran berharap, calon anggota DPD dan parpol yang BMS tersebut untuk segera melakukan perbaikan pada masa perbaikan dokumen mulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Kami berharap semuanya yang BMS (DPD dan parpol) untuk segera melakukan perbaikan dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” imbuhnya.

Himbauan Bawaslu Provinsi Gorontalo

Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ahmad Abdullah memberikan catatan dan saran dalam tahapan verifikasi administrasi calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap sengketa proses dan pelanggaran pemilu yang dapat berkonsekuensi hukum di kemudian hari.

Dilansir dari laman gorontalo.bawaslu.go.id, Bawaslu Provinsi Gorontalo mengimbau kepada peserta partai politik tingkat Provinsi Gorontalo untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

1. Menelaah kembali dokumen Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi masing-masing partai politik yang telah diserahkan melalui akses SILON masing-masing partai politik.
Melakukan penyesuaian dan perbaikan dokumen pencalonan serta syarat calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang telah diatur dalam PKPU.

2. Bawaslu mendorong semangat pencegahan kolaboratif bersama stakeholder pemilu. Hal ini melibatkan partai politik sebagai peserta pemilu dan lembaga terkait dalam legalisasi syarat bakal calon, seperti TNI, Polri, aparat penegak hukum, dokter, sekolah, perguruan tinggi, serta lembaga pengawas lainnya, seperti Komisi Informasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan stakeholder lainnya.

Dengan adanya temuan ini, Bawaslu Provinsi Gorontalo memberikan peringatan penting bahwa kualitas calon anggota DPD dan DPRD harus menjadi perhatian serius. Kolaborasi antara lembaga-lembaga terkait dan partai politik diharapkan dapat meningkatkan kualitas calon serta menjaga integritas proses pemilu. Dengan demikian, pemilu tahun 2024 di Provinsi Gorontalo dapat berjalan dengan transparan, adil, dan berkualitas. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button