DaerahJawa TimurSitubondo

Akibat Pakai Bendera Merah Putih untuk Start Jalan Sehat, FKMB Adukan Wakil Ketua DPRD Situbondo ke BK

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Gara-gara menggunakan Bendera Merah Putih untuk start gerak jalan sehat, Forum Komunikasi Masyarakat Besuki (FKMB) mengadukan Wakil Ketua DPRD Situbondo, Djaenur Ridoh ke Badan Kehormatan (BK), Senin (28/8/2023).

Politisi Partai Gerindra tersebut diduga melecehkan dan merendahkan simbol negara. Yakni menggunakan bendera merah putih untuk bendera start saat pemberangkatan jalan sehat di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.

Keterangan yang disampaikan Ketua FKMB, Sutomo mengatakan bahwa, peristiwa melepas peserta gerak jalan sehat menggunakan bendera merah putih tersebut terjadi pada hari Minggu, 27 Agustus 2023. “Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 13 dan 24,” ujar Sutomo.

Lebih lanjut, Sutomo mengatakan, pihaknya meminta kepada BK DPRD Situbondo untuk transparan dalam melanjutkan laporannya. “Dalam menindaklanjuti laporan yang saya sampaiakan, BK DPRD benar-benar mengundang tenaga ahli yang berkopenten di bidangnya, BK tidak asal-asalan dalam melakukan klarifikasi terkait bendera merah putih untuk melepas peserta gerak jalan sehat itu. BK DPRD Situbondo juga tidak boleh pro ke siapa-siapa, BK harus mampu mengungkap sejelas-jelasnya,” tegas Sutomo.

Menurut Sutomo, apabila BK DPRD Situbondo serius menangani kasus pelecehan simbol negara yang diduga dilakukan oleh Djaenur Ridoh, maka dikhawatirkan akan terjadi hal serupa. “BK DPRD Situbondo tidak boleh ragu untuk menyelidiki ini, karena ini temannya sendiri yang melakukan. Apalagi posisinya Wakil Ketua DPRD Situbondo,” kata Sutomo.

Terkait rencana melaporkan kasus tersebut ke Polres Situbondo, sambung Sutomo, pihaknya masih belum berencana untuk itu. “Ke BK DPRD Situbondo dulu, karena dia anggota dewan. Kita tidak harus mengadukan ke Polres. Karena hal seperti ini tidak harus diadukan ke Polres dan ini bukan delik aduan. Mestinya Polres harus mengambil sikap,” pungkas Sutomo.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Situbondo, H. Tur Hambali, memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti pengaduan tersebut. “Nanti secara formalnya saya undang yang bersangkutan dengan pengadunya. Sehingga nanti ketemu bagaimana penyelesaiannya, karena ini masalahnya nasional,” ujarnya.

Legislator PPP ini menjelaskan, bila nantinya Djaenur Ridoh terbukti melanggar apa yang disangkakan, maka akan ada sanksi untuk yang bersangkutan. “Kalau perlu ke ranah hukum ya kita ke ranah hukum. Kalau hanya sanksi administratif ya kita sanksi administratif. Di sini kan ada Tartib, ada di sana itu sanksinya. Sudah ada ketentuannya di sana,” pungkasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Situbondo Jayadi SH menjelaskan, jika memang hal itu terbukti maka JR sebagai Wakil Ketua DPRD Situbondo bisa terseret pidana yang tertuang dalam pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. “Pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bab VII Ketentuan Pidana,” ujarnya (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button