BondowosoDaerahJawa Timur

Fraksi PKB Sarankan Dinsos P3AKB Bondowoso Minta Data Penerima BLT DBHCHT Pada OPD Terkait

Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah melalui DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dipertanyakan oleh sejumlah petani tembakau dan pekerja Pabrik Rokok yang berada di wilayah Kecamatan Maesan. Mereka mengadu kepada H.Tohari, S.Ag, Ketua Fraksi PKB yang kebetulan rumahnya berada diwilayah setempat.

Tohari menjelaskan bahwa BLT tersebut berdasarkan Permenkeu RI No. 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT dan Pergub Jatim No. 71 tahun 2022 tentang alokasi DBHCHT kepada Provinsi Jatim dan Kabupaten/Kota di Jatim tahun 2023.

Penyaluran BLT DBHCHT, kata Tohari, pengampunya adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB).

Sejatinya, tambah Tohari, BLT DBHCHT ini data penerimanya ada di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), untuk tenaga kerja.

“Sementara untuk petani yang mendata Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP). Tadi saya kroscek ke Disperta dan DKPP, ternyata sejak tahun 2022, tidak pernah dimintai data nama-nama penerima BLT DBHCHT. Yang menjadi pertanyaan, Dinsos P3AKB ini dapat dari mana data penerimanya,” ungkap Tohari yang juga ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Selasa,31/10/2023.

Menurut Tohari, Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan telah mengundang nara sumber dari Bea Cukai, Asisten, dan Bagian Perekonomian untuk memberikan penjelasan tentang pemanfaatan DBHCHT.

“Ini nampaknya yang disampaikan Nara Sumber tersebut berbeda dengan praktek di lapangan,” kata politisi PKB ini. Pihaknya menyesalkan dan mewarning, jika mekanisme pendataan penerima manfaat tersebut tidak sesuai aturan, akan ada masalah dikemudian hari.

Pihaknya berharap BLT DBHCHT itu tepat sasaran. Sementara data Dinas Pertanian, wilayah pengembangan tembakau tersebar di empat belas kecamatan, yakni Bondowoso, Tegalampel, Maesan, Tenggarang, Binakal, Wonosari, Tamanan, Pujer, Grujugan, Wringin, Jambesari, Taman Krocok, Pakem dan Curahdami.

“Nah ini kan menjadi lucu jika selama ini dana BLT DBHCHT ini diterima oleh masyarakat di wilayahnya yang tidak ada petani tembakau atau pekerja Pabrik Rokok. Sementara mereka yang berhak menerima, tidak kebagian jatah,” tanya Tohari.

Untuk itu pihaknya berharap pada Dinsos P3AKB, pendataan penerima BLT DBHCHT tahun ini harus meminta pada DPMPTSP Naker, Disperta dan DPKP. “Jangan asal mendata, lebih baik BLT DBHCHT tidak dicairkan jika tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinsos P3AKB, Hj. Anisatul Hamida, MSi, saat dikonfirmasi masih berada diperjalanan dan akan memberikan jawabnya besok Rabu 1 November 2023.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button