Rancangan PKPU, Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024
BeritaNasional.ID, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Melansir CNN Indonesia, Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat menjelaskan jadwal itu berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Yulianto saat uji publik tiga rancangan PKPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Gelaran Pilkada serentak pada 27 November 2024 itu juga kata Yulianto sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) pada 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.
Adapun pertimbangannya yakni agar tak ada singgungan antara tahapan pemilu dan pemilihan jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua, sehingga beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk.
Selain itu, partai politik akan memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024.
Berikut rancangan jadwal Pilkada serentak 2024 :
5 Mei – 19 Agustus 2024
– Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
27 Agustus – 21 September 2024
– Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
22 September 2024
– Penetapan pasangan calon
23 September 2024
– Pengundian dan pengumuman nomor urut
25 September – 23 November 2024
– Masa kampanye
24 – 26 November 2024
– Masa tenang
27 November 2024
– Pelaksanaan pemungutan suara
27 November – 10 Desember 2024
– Penghitungan suara dan rekapitulasi
(Noka)