Menuju Pemilu 2024

KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Kerja Evaluasi DPTb H-30 dan Persiapan Layanan DPTb H-7 pada Pemilu tahun 2024

BeritaNasional.ID, KOTA GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar Rapat Kerja Evaluasi DPTb H-30 dan Persiapan Layanan DPTb H-7 pada Pemilu tahun 2024 bertempat di Grand Q Kota Gorontalo, Jum’at (12/1/2024).

Rapat kerja yang dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Gorontalo ini diikuti oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Gorontalo serta instansi terkait yakni Bawaslu Kota Gorontalo, Dinas Dukcapil Kota Gorontalo dan Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo.

“Penting bagi kita untuk merumuskan hal-hal yang berkaitan dengan DPTb agar hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan DPTb ini bisa tersampaikan kepada semua pihak terkait,” jelas Ketua KPU Kota Gorontalo Muhammad Fadly Thaib dalam sambutannya saat membuka kegiatan.

Dalam kegiatan raker ini juga dilakukan penyerahan A-SPM oleh KPU Kota Gorontalo ke Lapas Kota Gorontalo yang disaksikan oleh Bawaslu Kota Gorontalo.

Untuk diketahui, DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan ini adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di suatu TPS. Namun karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan hak suara di TPS lain.

Selain itu, untuk yang masuk dalam DPTb ini ada syarat yang harus dipenuhi. Pertama, terhitung H-30 tepatnya 15 Januari mendatang, bagi pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau yang mendampingi, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, penyandang disabilitas yang dirawat, menjalani rehabilitas narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar serta pindah domisili.

Sementara itu sampai H-7, tepatnya 7 Februari mendatang, syarat bagi pemilih yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan.

Semua syarat ini harus dipenuhi bagi pemilih yang masuk dalam DPTb, dan harus dibuktikan dengan alat pendukung pindah memilih. Seperti jika seseorang bekerja di luar harus ada surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi.

Dari ketentuan tersebut, pemilih yang termasuk ke dalam pemilih tambahan ini di TPS yang sudah ditentukan membawa formulir model A5 (pindah memilih) dan e-KTP atau tanda pengenal lainnya seperti Suket, Kartu Keluarga, paspor, atau SIM.

Pemilih DPTb dapat memberikan suaranya untuk pemilihan presiden-wakil presiden. Untuk surat suara untuk DPR RI tetap dipakai hak suaranya jika pindah kota/kabupaten lain dalam satu provinsi di Dapilnya. Surat suara DPD bisa digunakan jika pindah namun masih dalam satu provinsi.

Sedangkan untuk anggota DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten / kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya. Dan anggota DPRD kabupaten/ Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di Dapilnya.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button