Daerah

Pengacara Kyai Salwa Yakin Kliennya Tidak Terlibat Kasus Fee dalam OTT KPK di Bondowoso

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Nyanyian sumbang Kepala Dinas Bina Sumber Daya Alam dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso H. Munandar, SP, MM, yang menyebut Bupati Drs. KH. Salwa Arifin terlibat dalam pembahasan fee proyek, dibantah oleh pengacaranya, Husnus Sidqi, SH, MH.

Husnus mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari seseorang yang tidak mau disebut namanya, H. Munandar mengaku keterangannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor diplintir oleh wartawan.

“Saya mendapat informasi dari orang dekat Kyai Salwa, bahwa H. Muna mengaku kepadanya, bahwa keterangannya diplintir oleh wartawan. Tapi saya tidak mengkonfirmasi kepada H. Muna atas pengakuannya tersebut,” kata Husnus saat dikonfirmasi di Mapolres Bondowoso.

Alumni PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo ini menjelaskan, Kyai Salwa kenal dengan mantan Kajari Bondowoso, Puji Triamoro, usai pelantikan sebagai Bupati Bondowoso. Puji hadir ikut menyaksikannya.

Ketika dikonfirmasi bahwa Kyai Salwa hadir dalam pembahasan Proyek Strategis Daerah (PSD), Husnus membenarkan, tapi tidak membahas fee proyek.

“Dari Kejaksaan juga hadir, tapi klien saya tidak perhatian siapa yang hadir, apa Kajari atau stafnya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang, H. Muna mengaku kepada Majelis Hakim, diperintah Sekda H. Syaifullah, SE meminta fee proyek 10 hingga 17% dalam sejumlah proyek. Baik proyek yang dilelang maupun penunjukan, termasuk Proyek Strategis Daerah (PSD).

Kemudian 7% dari fee tersebut digunakan untuk Bupati, Wakil Bupati, anggota Forkopimda, yaitu Kajari, Kepala Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim, Komandan Brimob, dan Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso.

Fee proyek tersebut diberikan tahun 2020 dan 2021. Setelah Syaifullah pensiun, fee proyek terus berjalan. Namun kali ini yang meminta fee proyek sebanyak 15% adalah puteri Bupati Drs. KH. Salwa Arifin yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Bondowoso.

(Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button