Daerah

LSM Berdikari Laporkan Bawaslu Bondowoso Ke DKPP

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Karena Bawaslu Kabupaten Bondowoso dinilai melanggar aturan, Ahirnya LSM Berdikari melaporkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tuduhan yang dijadikan dasar adalah melanggar kode etik. Heri Masduki, Ketua LSM Berdikari mengatakan, Bawaslu telah merekrut Muhammad Naufal Zafilul Koir, anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Alassumur Kecamatan Jambesari Darussholah, yang dinilai bermasalah.

“Oknom tersebut pernah dipecat dengan tidak terhormat oleh KPUD Bondowoso sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara PPS Desa Paddasan Kecamatan Pujer,” kata Heri, sapaannya pada sejumlah wartawan.

Memang, lanjutnya, secara administratif tidak melanggar, tapi secara etika telah melanggar. Orang yang dipecat tidak dengan hormat adalah orang tudak beretika. Maka dari itu, kami laporkan dengan tuduhan melanggar etika.

Ditambahkan, pelanggaran etik ini, disamping ada dampak politik, juga ada dampak sosial. Mengapa harus merekrut anggota PKD dari Desa lain, sementara di Desa tersebut banyak kader yang potensial.

Pemilihan Kepala Daerah (Bupati dan Gubernur, red) kepentingan politiknya sangat besar. Oleh karena itu, Bawaslu harusnya lebih profesional dalam melakukan rekrutmen PKD. Bisa jadi, kalau terjadi pelanggaran, PKD-nya diam saja. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button