Hukum & Kriminal

Polsek Delitua Menahan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Gelbok Simbolon

BeritaNasional.ID Medan – Polsek Delitua menahan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap Gelbok Simbolon, Rabu (16/5/2019). Keduanya adalah pasangan suami istri, masing-masing berinisial A (45) dan istrinya NS, warga Jalan Bunga Raya, Gang Tugu, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolsek Delitua menyusul laporan dugaan peganiayaan oleh Gelbok Simbolon, setelah sempat viral di sosial media Facebook, sejak dua hari belakangan.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH, didampingi Kanit reskrim Iptu Idem Sitepu, dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolsek Delitua, Kamis (16/5/2019) sekira pukul 17.00 WIB mengatakan, barang bukti yang diamankan dari keduanya adalah sebatang gagang cangkul dan pahat yang sehari-harinya digunakan oleh A sebagai pekerja bangunan.

Namun, saat konferensi pers tersebut, kedua tersangka membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Gelbok.

Bahkan NS mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dituduhkan kepada dia dan suaminya, berawal ketika dia dan sang suami sedang berbuka puasa di kediamannya.

“Kami itu lagi buka puasa di rumah, terus datang anjing milik si Gelbok buang kotoran di depan rumah kami, trus ku foto. Ternyata pemiliknya datang waktu ku foto itu. Si Gelbok itu langsung melempar aku pakai batu bata. Pas aku dilempar dia, suami ku melihat dan mengejarnya,” kata NS.

Saat itu, lanjut NS, terjadilah cekcok antara mereka dan Gelbok sampai akhirnya pertikaian itu ditengahi para tetangga. “Kami pun pulang ke rumah masing-masing. Terus tiba-tiba datang lagi dia sama anak-anaknya bawa senjata tajam ngancam kami,” kata NS.

Tak hanya itu, NS dan A mengaku sempat diancam dibunuh oleh anak laki-laki GS. “Aku jauh-jauh pulang dari Kalimantan cuma untuk bunuh kalian satu-satu’, begitu katanya,” sambung NS menirukan ucapan putra Gelbok ketika itu.

Atas ancaman tersebut, A dan NS kemudian membuat pengaduan ke Polsek Sunggal dan telah diterima dengan nomor LP/383/K/V/2019/SPKT/POLSEK SUNGGAL.

Di hadapan wartawan, pasangan suami istri tersebut mengatakan, anjing peliharaan Gelbok tersebut memang sudah sejak lama menjadi permasalahan. Bahkan puluhan warga sekitar lingkungan mereka sudah menandatangani pernyataan yang meminta anjing tersebut agar dikandangkan.

Pernyataan keberatan tersebut, menurut NS, juga telah disampaikan oleh pihak kelurahan ke pihak kecamatan.

Sementara itu, GS yang telah dilaporkan oleh kedua tersangka, juga membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka ke Polsek Delitua. laporan GS pun diterima dengan nomor laporan LP/ /K/V/2019/SPKT/SEK DELTA.

Gelbok Simbolon didampingi keluarganya, terlihat mendatangi Mapolsek Delitua, Selasa (14/5/2019) malam, sekira pukul 22.00 WIB. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button