Lumajang

Polres Lumajang Berhasil Amankan Pelaku Pencuri Mobil Berserta Penipuan dan Pengelapan di 4 TKP

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM –  Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan pelaku/tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat serta penipuan dan pengelapan di 10 TKP.

Kapolres Lumajang AKBP M.Zainur Rofik saat gelar konferensi Pers Rabu (31/07/2024) di loby Mapolres, menyampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres Lumajang telah berhasil mengamankan inisila “R” (37) pelaku pencurian roda empat dan inisial “NH” (35) dan “S” (55) penadah hasil curian,

“Kejadian berawal dari laporan masyarakat di kecamatan kunir pada hari Rabu (24/07/2024) melaporkan bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli sekira pukul 1.30 wib kendaraan yang tadinya di parkir di halaman rumahnya sudah tidak ada”. jelasnya 

Lanjut Kapolres, Kronologis kejadian pada hari Selasa kendaraan ini selesai dari bengkel kurang lebih habis magrib kemudian di parkir di depan rumah kemudian pada pukul 9.00 malam mengajak keluarga istirahat setelah jam 1.30 istrinya terbangun dan melihat di depan rumah kendaraan tidak ada.

“Berawal dari laporan ini kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulilah dari upaya- upaya yang dilakukan satreskrim akhirnya kita amankan inisial “R” dari keterangan “R” bahwa dia melakukan pencurian sesuai dengan laporan” lanjut kapolres 

Kemudian, dari pengembangan kembali barang hasil curian di jual ke kabupaten Bondowoso dibeli oleh saudara N akhirnya dari keterangan yang ada Alhamdulilah kita bisa amankan barang bukti 4 mobil pickup jenis grand max di 4 TKP di kabupaten Lumajang, 

Kapolres juga mengatakan pelaku sudah berapa kali melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan serta penggelapan. 

“Tersangka ini telah beberapa kali melakukan Palaku ini juga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ada 10 perkara dari 10 perkara belum semua melaporkan ada satu yang sudah melaporkan dan barang bukti sudah kita amankan”. ungjapnya lebih jauh  

Tersangka melakukan aksinya seorang diri pada pencurian roda empat, sementara barang di jual dengan harga 23 juta yang di beli oleh inisial N.

Barang bukti yang berhasil di amankan 4 unit mobil pickup dan 2 mobil pribadi, pelaku inisila “R” di jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan sedangkan “NH” dan “S” di jerat pasal 480 KUHP. (Rochim/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button