Daerah

Kejari Periksa 88 Orang Terkait Dugaan ‘Penipuan’ Yang Dilakukan Oknum Petugas BRI

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Petugas BRI Unit Tapen diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini diketahui setelah Jaksa Penyidik Kejari Bondowoso melakukan pemeriksaan terhadap korban Atima Warga Desa Wonosari RT03 RW01 Kecamatan Grujugan.

Pengacara korban, Nurul Jamal Habaib, SH, mengatakan, akibat ulah dari oknom petugas BRI Unit Tapen, kilennya dirugikan. Oknom tersebut menggunakan KTP korban tanpa izin untuk mendapatkan kredit.

“Kilen saya didaftarkan sebagai nasabah BRI Unit Tapen tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Padahal klien saya tidak pernah mendaftar menjadi nasabah BRI Unit Tapen,” kata Habaib, sapaannya.

Habaib menilai ini merupakan pelanggaran yang serius, sebab sudah menyangkut provasi seseorang. Oleh karena itu Pimpinan LBH Abu Nawas ini meminta, agar kasus ini diproses hingga tuntas.

Pengacara yang selalu berkostum ala Abu Nawas ini menghimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban oknom BRI segera melapor. Dan sampai saat ini, BRI Cabang Bondowoso belum memberikan klarifikasi secara resmi.

Habaib menambahkan, ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya terkait pemanfaatan identitasnya untuk mendapatkan pinjaman dari BRI. Pihaknya berterimakasi kepada Kejari yang telah menjalankan tugasnya secara professional.

Pantauan media ini, dalam kasus ini, Penyidik Kejari Bondowoso memeriksa 88 orang yang menjadi korban oknom Petugas BRI. Sementara, samapai berita ini naik tayang belum ada penjelasan resmi dari salah satu Bank milik Pemerintah ini. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button