Kejaksaan Berhasil Kembalikan 450 Hektar Hutan, Tapi Pembangunan Liar di Alastengah Justru Marak

Berita Nasional id, SITUBONDO JATIMBu — Upaya pengembalian kawasan hutan Alastengah seluas 450 hektar oleh Kejaksaan Negeri Situbondo yang sempat terbit sertifikat tampaknya belum mampu meredam kontroversi. Di balik keberhasilan ini, warga justru mulai memanfaatkan lahan hutan tersebut untuk pembangunan liar yang memicu protes keras dari seorang pelapor yang juga aktivis lingkungan, Edi Susanto. Selasa (15/10/2024).
Edi Susanto, yang pernah melaporkan kasus sertifikasi lahan ini beberapa tahun silam, merasa kecewa meskipun Kejaksaan berhasil mengembalikan status kawasan hutan Alastengah. Menurutnya, kenyataan di lapangan saat ini justru memperlihatkan adanya pelanggaran hukum dengan warga mulai membangun gudang tembakau, toko, dan rumah di atas lahan yang seharusnya dilindungi.
“Saya menghargai langkah Kejaksaan yang berhasil mengembalikan sertifikat lahan hutan di Alastengah. Namun, saya sangat kecewa melihat kenyataan bahwa sekarang masyarakat bebas membangun seenaknya. Padahal, sebelumnya kasus ini sudah ditangani oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo,” ujar Edi dengan nada kecewa.
Lebih parahnya lagi, menurut Edi, alat berat seperti buldoser (excavator) sudah mulai dikerahkan ke lokasi tersebut untuk mendukung aktivitas pembangunan liar. “Apakah pengembalian sertifikat itu berarti masyarakat bebas membangun tanpa aturan?, lantas bagaimana dengan kepastian hukum yang ada di desa Alastengah,” tanyanya.
Dalam perjanjian kerja sama terkait pengelolaan kawasan hutan, sudah jelas disebutkan bahwa tidak boleh ada perubahan bentuk atau fungsi kawasan tersebut. Namun, kenyataannya, ketentuan ini diabaikan begitu saja. Edi khawatir jika pembangunan ilegal ini terus dibiarkan, maka kerusakan hutan akan semakin meluas dan sulit dikendalikan.
“Apa gunanya saya melaporkan masalah ini kalau akhirnya hanya selesai dengan pengembalian sertifikat saja, Kepastian hukumnya seolah berhenti di situ. Ada apa dengan Perhutani KPH Bondowoso yang tampaknya diam saja melihat pelanggaran ini, sama seperti saat mereka diam ketika sertifikat lahan hutan diterbitkan pada 2015-2016 melalui Prona,” ungkap Edi, penuh tanda tanya.
Edi mendesak agar Perhutani KPH Bondowoso dan pihak terkait segera bertindak tegas untuk menghentikan pembangunan liar yang melanggar aturan di kawasan hutan Alastengah. Menurutnya, jika penegakan hukum tidak dilakukan dengan konsisten, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan kawasan hutan lainnya di masa depan.
“Saya juga menunggu pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Situbondo terkait program Prona di kawasan hutan ini. Jika Kejari Situbondo hanya berhenti sampai pengembalian sertifikat, kita patut mencurigai ada sesuatu di balik kasus ini. Jika perlu, saya siap membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi,” pungkasnya dengan tegas.
Situasi ini membuka pertanyaan besar ditengah masyarakat mengenai kepastian hukum dan komitmen perlindungan hutan di Situbondo. Apakah pengembalian lahan hutan ini hanya sebatas formalitas atau benar-benar dilakukan demi keberlanjutan lingkungan.



