Jawa Timur

APBD Jember 2025 Berkekuatan Rp4,6 Triliun Disahkan

Berita Nasional.ID, JEMBER JATIM -Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berkekuatan Rp4,6 Triliun disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD Jember, Kamis (21/11/2024).

Pengesahan uang yang bejibun tersebut ditandai dengan penandatangan berkas oleh Pjs. Bupati Jember Jawa Timur Imam Hidayat dan Ketua DPRD Jember H Ahmad Halim di tempat yang sama.

Selain pengesahan APBD tahun 2025, dalam rapat paripurna itu juga digelar tiga agenda lain, yaitu laporan hasil pembahasan R-APBD tahun anggaran 2025 oleh badan anggaran dan pendapat akhir fraksi. Juga, permintaan persetujuan dan penetapan Raperda menjadi Perda dan pendapat akhir Pjs. Bupati Jember, Imam Hidayat.

Ketua DPRD Jember H Ahmad Halim mengungkapkan rasa syukur atas pengesahan APBD Jember tahun anggaran 2025. Sebab, sekian lama dibahas, dan sempat terhenti lantaran Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daeah (TAPD) Jember, Hadi Sasmito terjerat masalah hukum.

“Tapi alhamdulillah, akhirnya (pengesahan APBD Jember 2024) selesai,” ujarnya singkat kepada sejumlah awak media.

Sementara itu, Pjs. Bupati Jember Imam Hidayat dalam sambutannya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jember, khususnya Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD), yang telah membahas Rancangan APBD Tahun 2025.

“Kami menyadari bahwa perjalanan proses pembahasan yang telah berlangsung selama ini begitu dinamis,” jelasnya.

Ia menambahkan, Perda APBD Jember 2025 tersebut, akan dibawa ke Gubernur Jawa Timur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk dievaluasi, paling lambat tiga hari setelah APBD ini disahkan.

“Karena nanti masih ada revisi dari provinsi nantinya. Tetapi intinya penyelarasan dari semua pihak dan pemangku kepentingan, insyaallah telah terakomodir,” pungkasnya (AAR/Bernas).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button