Daerah

DPRD Situbondo Gelar Dua Rapat Paripurna Strategis, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Usulan Pembubaran PT Radio Suara Situbondo

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar dua rapat paripurna penting dan strategis pada Senin, 5 Mei 2025. Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD ini mengangkat dua agenda utama: pertama, Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan kedua, Pembicaraan Tingkat I tentang Raperda Pembubaran PT Radio Suara Situbondo. Senin (05/05)

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, dan dihadiri oleh para anggota dewan, jajaran eksekutif pemerintah daerah, serta unsur Forkopimda. Dalam sambutannya, Mahbub menegaskan pentingnya kedua agenda tersebut sebagai bagian dari akuntabilitas pemerintahan daerah dan penyempurnaan tata kelola aset daerah.

Dalam agenda pertama, DPRD menerima dan mendengarkan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah Kabupaten Situbondo. Raperda ini merupakan kewajiban tahunan pemerintah daerah, yang wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, sebelum batas akhir waktu yang ditentukan di awal bulan Mei ini, Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menyampaikan Raperda ini lebih awal kepada DPRD,” ujar Mahbub Junaidi.

Ia menjelaskan bahwa tahapan yang tengah dilaksanakan adalah pembicaraan tingkat I. Setelah ini, Raperda akan dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran dan seluruh komisi DPRD. Jika semua proses berjalan lancar, maka pembicaraan tingkat II akan digelar dan pengesahan bersama dengan Bupati ditargetkan paling lambat awal Juni 2025.

Lebih lanjut, Mahbub menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, seluruh fraksi telah menyampaikan catatan, kritik, dan masukan penting terkait pelaksanaan APBD tahun 2024. Beberapa isu yang mengemuka antara lain efektivitas investasi daerah, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, peningkatan capaian pendapatan pajak dan retribusi, serta evaluasi atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintah sebelumnya.

“Ada juga masukan konkret dari salah satu fraksi agar dilakukan review terhadap Peraturan Bupati tentang NJOP. Ini penting karena berpengaruh langsung terhadap penerimaan pajak daerah,” tambah Mahbub.

Agenda kedua dalam rapat paripurna kali ini tak kalah menarik perhatian, yakni pembahasan awal Raperda Pembubaran PT Radio Suara Situbondo, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini mengelola stasiun radio milik pemerintah.

Mahbub Junaidi menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023. Dalam laporannya, BPK merekomendasikan agar operasional PT Radio Suara Situbondo dihentikan karena dinilai tidak lagi produktif dan tidak mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Radio pemerintah daerah itu pada dasarnya bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat, namun juga dituntut untuk bisa memberikan pemasukan kepada daerah. Tapi kenyataannya, setelah beberapa tahun beroperasi, justru mengalami kerugian,” jelas Mahbub.

Karena kondisi tersebut, lanjut Mahbub, BPK menyarankan agar operasional radio dihentikan dan dilakukan pembubaran secara resmi. DPRD pun bergerak cepat menindaklanjuti saran tersebut dengan mulai membahas Raperda pembubarannya.

“Pembubaran ini bukan sekadar soal menghentikan sebuah radio. Ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aset-aset yang dimiliki daerah,” tegas Mahbub.

Kedua agenda rapat paripurna ini menandai langkah serius Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama DPRD dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, efisien, dan bertanggung jawab. Evaluasi pertanggungjawaban anggaran tahun 2024 menjadi momen penting untuk memperbaiki kekurangan di masa lalu, sementara pembubaran PT Radio Suara Situbondo menjadi simbol keseriusan Pemda dalam menertibkan aset daerah yang tidak produktif.

“Semua masukan dari fraksi-fraksi sudah kami catat. Ini akan kami bahas lebih lanjut dalam rapat kerja komisi dan badan anggaran menjelang pembahasan P-APBD,” pungkas Mahbub.

Dengan jadwal pembicaraan tingkat II yang akan digelar dalam waktu 30 hari ke depan, DPRD Situbondo optimis bahwa kedua Raperda ini dapat segera disahkan demi mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih akuntabel dan adaptif terhadap dinamika pembangunan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button