Bupati Karo Tegaskan Transparansi CSR dan Ketaatan Perizinan di PT WEP

BeritaNasional.ID KABANJAHE, SUMUT — Bupati Karo Antonius Ginting, meminta PT Wampu Electric Power (WEP) di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, melaporkan secara transparan seluruh alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah dikeluarkan dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam kunjungan kerja ke PT WEP pada Selasa (9/9/2025), Bupati memberikan batas waktu dua minggu bagi manajemen perusahaan untuk menyiapkan laporan lengkap. Ia menegaskan, laporan ini penting agar penyaluran CSR dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan tepat sasaran.
“Pemkab Karo mengedepankan asas keadilan dalam penerapan kepatuhan perizinan berusaha. Semua pelaku usaha wajib menaati ketentuan yang berlaku di wilayah Kabupaten Karo,” kata Bupati.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pengawasan perizinan usaha, sesuai Keputusan Setdakab Karo Nomor 503/211/DPM-PTSP/2025 tentang Pembentukan Tim Perizinan Berusaha dan Non Berusaha. Selain kepatuhan perizinan bangunan dan kawasan, Bupati juga menyoroti izin lingkungan serta tanggung jawab sosial perusahaan.
Bupati Karo juga meminta PT WEP untuk secara berkala menyampaikan informasi terkait perizinan, termasuk yang berada di kewenangan pusat dan provinsi, sebagai wujud transparansi dan dokumentasi pemerintah daerah. Ia berharap perusahaan energi ini dapat mendukung pasokan listrik yang lebih maksimal untuk Kabupaten Karo dan Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT WEP, Park Kyung Woo, menyatakan kesiapannya memenuhi permintaan Bupati, dengan meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan seluruh dokumen.
PT WEP merupakan perusahaan konsorsium yang berdiri sejak 2010, mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas total 45 MW dari Sungai Mbelin dan Sungai Biang. Perusahaan ini mulai beroperasi secara komersial pada 3 November 2016, dan listrik yang dihasilkan dijual ke PLN melalui perjanjian jual beli listrik selama 30 tahun. Proyek ini diperkirakan mampu memasok listrik sekitar 35 GWh per tahun, setara kebutuhan 500 ribu rumah tangga di Sumatera Utara. (Kiel/Bernas)



